SPESIFIKASI TEKNIS
PERSYARATAN UMUM
KEGIATAN :
PEKERJAAN :
LOKASI :
TAHUN ANGGARAN :
PASAL 1
LINGKUP PEKERJAAN
1. Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan meliputi :
- Pekerjaan Pendahuluan
- Pekerjaan Tanah
- Pekerjaan Pancang ulin
- Pekerjaan Ornament
- Pekerjaan batu alam
- Pekerjaan beton
- Pekerjaan adukan dan plesteran
- Pekerjaan pengecatan
- Pekerjaan Papan Nama
2. Sarana bekerja dan tata cara pelaksanaan.
- Untuk kelancaran pekerjaan Pihak Kedua harus menyediakan Site Manager
yang dianggap memadai dilapangan sebagai penanggung jawab penuh dengan
wewenang penuh dilapangan.
- Pihak Kedua harus menyediakan semua peralatan yang nyata-nyata
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan. Direksi berhak meminta Pihak Kedua
mengadakan peralatan pembantu pekerjaan yang dianggap perlu untuk menjamin kecepatan,
mutu dan ketepatan pekerjaan.
- Semua biaya mobilisasi dan sewa pakai peralatan dianggap telah
diperhitungkan Pihak Kedua.
- Pihak Kedua wajib meneliti situasi tapak-job site dan hal lain yang
dapat mempengaruhi penawaran. Untuk
itu sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pihak Kedua wajib melakukan survey
ulang guna memperoleh akurasi data yang up to date.
- Kelalaian atau kekurang telitian kontraktor dalam hal ini tidak dapat
diajukan sebagai alasan untuk mengajukan klaim.
- Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam RKS, gambar rencana, Berita Acara Penjelasan,
Berita Acara Rapat Lapangan, serta petunjuk Konsultan Pengawas.
3. Sarana kerja.
Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan harus tersedia :
a. Tenaga kerja terampil dan tenaga ahli yang sudah cukup memadai dengan jenis
dan volume pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
b. Alat-alat bantu seperti beton molen ( mixer beton ), vibrator, pompa air,
alat penarik, pengangkat dan pengangkut horizontal dan vertikal, mesin pemadat,
alat-alat gali, alat pancang, bor tanah, alat penyipat datar ( theodolit, waterpass dan lain-lain )
atau peralatan yang benar-benar diperlukan dan dipakai dalam pelaksanaan.
c. Bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup, untuk setiap macam pekerjaan
yang akan dilaksanakan paling lambat 4 ( empat ) hari sebelum pekerjaan
dimaksud.
4. Cara pelaksanaan.
Semua macam pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian dan
ketrampilan sesuai dengan ketentuan-ketentuan
dalam rangka kerja dan syarat-syarat ( RKS ), gambar bestek, petunjuk-petunjuk
pelaksanaan dari Direksi untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu serta petunjuk dari
Ahli / Penagawas Lapangan.
5. Jenis dan mutu bahan.
Jenis dan mutu bahan yang dipakai diutamakan produksi dalam negeri sesuai
dengan Keputusan Menteri Perdagangan,
Menteri Perindustrian dan Menpan nomor : 813 / MENPAN / 1980, nomor : 64 /
MENPAN / 1980 tanggal 23 Desember 1980.
PASAL 2
SITUASI DAN UKURAN
1. Situasi.
- Pekerjaan tersebut dalam pasal 1 merupakan pelaksanaan pekerjaan :
Pembongkaran dan penggantian keramik taman makam pahlawan.
- Lahan yang disiapkan untuk kontraktor adalah lahan dasar sesuai dengan
rencana.
- Kontraktor wajib meneliti situasi medan, terutama keadaan tanah dan
hal-hal lain yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan.
2. Ukuran.
- Ukuran-ukuran dalam pasal terdahulu, dimaksudkan sebagai garis besar
pelaksanaan dan pegangan Pihak Kedua.
- Ukuran-ukuran situasi yang
digunakan disini semuanya dinyatakan dalam meter.
PASAL 3
PEKERJAAN GALIAN TANAH
1. Lingkup pekerjaan
Menyediakan tenaga
kerja dan peralatan sehubungan dengan pekerjaan galian sesuai dengan gambar dan
persyaratan.
2. Persyaratan dan peralatan
- Pekerjaan galian tanah mencakup pekerjaan yang sehubungan dengan
galian dan pembuangan hasil galian yang tidak terpakai.
- Pekerjaan galian tanah dapat mempergunakan tenaga manusia atau dengan
menggungkan peralatan berat disesuaikan dengan kondisi lahan yang akan
digali dengan persetujuan dari Direksi.
3. Cara pengerjaannya
- Pekerjaan galian harus dilaksanakan dengan sekecil mungkin terjadi
gangguan terhadap bahan-bahan dan
atau utility kota dibawah dan diluar batas galian yang ditentukan.
- Pekerjaan galian harus dikerjakan sesuai dengan spesifikasi macam
galian, syarat-syarat kerja yang menyangkut bidang lain, mengikuti letak,
ketinggian permukaan dan dimensi badan jalan, seperti yang dicantumkan
pada gambar rencana atau petunjuk Direksi.
- Barang-barang hasil galian yang tidak terpakai dan kotoran-kotoran
hasil galian harus dibuang dari lokasi kerja dan menjadi tanggung jawab
kontraktor.
PASAL 4
PEKERJAAN URUGAN PASIR
1. Lingkup pekerjaan.
Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan bahan-bahan sehubungan dengan
pekerjaan urugan pasir sesuai dengan gambar dan persyaratan.
2. Persyaratan dan bahan.
- Pasir urug yang dipakai harus berbutir, bersih dari lumpur,
biji-bijian, akar-akaran, kotor-kotoran dan bahan organik lainnya.
- Contoh pasir yang digunakan harus dimajukan kepada Ahli / Pengawas
Lapangan untuk mendapatkan persetujuannya sebelum bahan tersebut
didatangkan ke lokasi.
3. Cara pengerjaannya.
- Urugan pasir harus dikerjakan sebelum pasangan diatasnya dikerjakan.
- Urugan pasir harus dipadatkan lapis demi lapis sampai mencapai
ketebalan sesuai gambar. Tebal lapis maksimum 10 cm dengan diari secukupnya.
PASAL 5
PEKERJAAN BETON
1. Lingkup pekerjaan.
- Meliputi pengadaan dan pengerjaan semua tenaga kerja, peralatan dan
bahan untuk semua pekerjaan beton biasa dan beton bertulang, berikut
pembuatan dan pemasangan cetakan / begesting / mould penyelesaian dan
lain-lain pekerjaan pembesian sesuai dengan gambar-gambar rencana dan
persyaratannya.
- Mengadakan koordinasi sebaik - baiknya dengan disiplin lain yang
menyangkut pekerjaan pembetonan.
2. Persyaratan
- Standart.
Semua ketentuan baik mengenai material maupun metode pemasangan dan juga
pelaksanaan pekerjaan beton harus mengikuti semua ketentuan dalam SK-SNI
T-15-1991-03, terkecuali bila dinyatakan atau diinstruksikan lain oleh
Pengawas. Bila terdapat hal-hal yang tidak tercakup dalam peraturan tadi, maka
ketentuan-ketentuan berikut ini dapat dipakai dengan terlebih dahulu
memberitahukan dan meminta ijin dari Pengawas. Adapun ketentuan-ketentuan tadi
adalah sebagai berikut :
-
ASTM C 150 Portland Cement.
-
ASTM C 33 Concrete
Agregats.
-
ASTM C 494 Chemical Adsministrasi
for Concrete.
-
ASTM A 615 Deformed and
Palin Reinforcing Bars for Concrete Reinforcement.
-
ASTM A 185 Welded Steel
Wire Fabric Concrete Reinforcement.
-
NI 3/1970 dan NI 8/1964
PUBB.
Persyaratan diatas
adalah standart minimum dan harus disesuaikan dengan gambar-gambar dan
persyaratannya. Dan semua pekerjaan beton akan ditolak, kecuali bila
dilaksanakan dengan standart yang lebih tinggi mengenai kekuatan dan mutu
bahan, cara pengerjaan cetakan, cara pengecoran, kepadatan, texture finishing
dan kualitas secara keseluruhan.
3. Bahan-bahan.
- Semen.
-
Kecuali ditentukan oleh
Pengawas semen yang digunakan semen type I sesuai ASTM C 150, dan segala
sesuatu harus mengikuti ketentuan dalam SK-SNI T-15-1991-03. Semen yang
digunakan harus merupakan produk dari suatu pabrik yang telah mendapat
persetujuan Pengawas terlebih dahulu.
-
Kontraktor harus
menunjukkan sertifikat dari produsen dari setiap pengiriman semen, yang menunjukkan
produk tadi telah memenuhi suatu test standart yang lazim digunakan untuk
material.
-
Pengawas berhak untuk
memeriksa semen yang disimpan dalam gudang pada setiap waktu sebelum dipergunakan
dan dapat menyatakan untuk menerima atau tidak semen-semen tersebut.
-
Kontraktor harus
menyediakan tempat / gudang penyimpanan semen pada tempat-tempat yang baik sehingga
tersebut senantiasa terlindung dari kelembaban atau keadaan cuaca lain yang
merusak, terutama sekali tempat lantai penyimpanan tadi harus kuat dan berjarak
minimal 30 cm dari permukaan tanah.
-
Semen dalam kantong-kantong
semen tidak boleh ditumpuk lebih tinggi dari dua meter. Tiap-tiap menerima
semen harus disimpan sedemikian rupa sehingga dapat dibedakan dengan
penerimaanpenerimaan sebelumnya. Pengeluaran semen harus diatur secara
kronologis sesuai dengan penerimaan. Kantong-kantong semen yang kosong harus
segera dikeluarkan seluruhnya.
-
Kontraktor harus mengambil
pengelola yang cakap, yang mengawasi gudang-gudang semen dan mengadakan
catatan-catatan yang cocok dari penerimaan dan pemakaian semen seluruhnya.
Tindasan dari catatan-catatan harus disediakan untuk Pengawas bila dikehendaki,
yaitu jumlah semen yang digunakan selama hari itu ditiap bagian kerja.
- Air untuk adukan.
-
Air yang digunakan untuk
bahan beton, adukan pemasangan dan grouting, bahan pencuci agregat dan untuk
curing beton, harus air tawar yang bersih dari bahan-bahan yang berbahaya bagi
penggunaannya seperti minyak, alkali, sulfat, bahan organis, garam, silt
(lanau), kadar silt (lanau) yang terkandung dalam air tidak boleh lebih dari 2%
dalam perbandingan beratnya. Kadar sulfat maksimum yang diperkenankan adalah
0,5% atau 5 gram / liter, sedangkan kadar chloor maksimum 1,5% atau 15 gram /
liter.
-
Kontraktor tidak
diperkenankan menggunakan air dari rawa, sumber air yang berlumpur. Tempat pengambilan
harus dapat menjaga kemungkinan terbawanya material-material yang tidak
diinginkan tadi. Sedikitnya harus ada jarak vertikal 0,5 meter dari permukaan
atas air kesisi tempat pengambilan tadi.
-
Apabila diadakan
perbandingan test beton antara beton yang diaduk dengan aquadest dibandingkan dengan
beton yang diaduk menggunakan air dari satu sumber dan hasilnya menunjukkan
indikasi ketidak pastian dalam mutu beton walaupun telah digunakan semen yang
sama telah disetujui, maka air dari sumber tadi tidak dapat dipakai bila hasil
perbandingan test tadi menunjukkan harga-harga yang berbeda lebih kecil dari 10
persen. Test tadi dapat dibandingkan dari mutu kekuatan, dan juga dari waktu
pengerasannya. Dalam keadaan ditolak ini, pemborong diwajibkan mencari sumber
lain yang lebih baik dan dapat diterima dan disetujui Pengawas.
- Agregat halus.
Didalam spesifikasi ini dipakai bermacam-macam jenis untuk pekerjaan
bangunan yang ditetapkan sebagai berikut :
-
Pasir buatan : Pasir yang
dihasilkan dari mesin pemecah batu.
-
Pasir alam : Pasir yang
disediakan oleh kontraktor dari sungai atau pasir alam yang didapat dari
persetujuan Engineer
-
Pasir paduan : Paduan dari
pasir buatan dan pasir alam dengan perbandingan campuran sehingga mencapai
gradasi ( susunan butiran ) yang dikehendaki
-
Semua pasir alam yang
dibutuhkan untuk pekerjaan pembangunan harus disediakan oleh kontraktor dan
dapat diperoleh dari sungai atau tempat lain sumber alam yang disetujui. Jika
pasir alam didapat dari sumber-sumber yang tidak dimiliki atau tidak dikuasai
kontraktor, kontraktor harus mengadakan persetujuan yang perlu dengan
pemiliknya dan harus membayar semua sewa atau biaya lain yang bersangkutan
dengan hal tersebut.
-
Persetujuan untuk
sumber-sumber pasir alam tidak dimaksud sebagai persetujuan keseluruhan untuk semua
bahan yang diambil dari alam tersebut, dan kontraktor harus bertanggung jawab
untuk kualitas satu demi satu dari bahan sejenis yang dipakai dalam pekerjaan.
-
Pasir untuk beton, adukan
dan grouting harus meruapakan pasir alam, pasir hasil pemecahan batu dapat
digunakan untuk mencampur agar didapat gradasi pasir yang baik. Pasir yang di
pakai harus mempunyai kadar air yang merata dan stabil, dan harus terdiri dari
butiran yang keras, padat, tidak terselaput oleh material lain.
-
Pasir yang ditolak oleh
Pengawas, harus segera disingkirkan dari lapangan kerja. Dalam melaksanakan
adukan baik untuk adukan beton, plesteran ataupun grouting, pasir tidak dapat
digunakan sebelum mendapat persetujuan Pengawas mengenai mutu dan jumlahnya.
-
Pasir harus bersih dan
bebas dari gumpalan-gumpalan tanah liat, alkali, bahan-bahan organik dan kotoran-kotoran
lainnya yang merusak. Berat substansi yang merusak tidak boleh lebih dari 5%.
-
Pasir beton harus mempunyai
modulus kehalusan butir sesuai dengan persyaratan pada SK-SNI T-15-1991-03.
- Agregat kasar ( koral )
-
Agregat kasar untuk beton
dapat berupa koral dari alam, batu pecah atau campuran dari keduanya. Koral
yang dipakai harus mempunyai kadar air yang merata dan stabil. Sebagaimana juga
pada pasir, koral keras, padat, tidak poros dan tidak berselaput material lain.
Dalam penggunannya koral harus dicuci terlebih dahulu dan diayak agar dapat
gradasi sesuai dengan yang dikehendaki, mempunyai modulus kehalusan butir
antara 6 sampai 7,5 atau bila diselidiki dengan saringan standart harus sesuai
dengan SK-SNI T-15-1991-03 dan material yang halus yaitu yang lebih kecil dari
5 mm harus disingkirkan.
-
Koral yang sudah tersedia
tidak dapat langsung digunakan sebelum mendapat persetujuan dari Pengawas baik
mengenai mutu ataupun jumlahnya.
-
Batu untuk pasangan batu
kosong ( pitching ) harus mempunyai berat 10 kg sampai 25 kg sebuah, dan
dibelah paling tidak ada satu sisi serta dibuat menurut ukuran dan bentuk
sebagaimana dikehendaki Pengawas.
-
Kontraktor diwajibkan
memperhatikan pengaturan komposisi material untuk adukan, baik dengan menimbang
ataupun volume, agar dapat dicapai mutu beton yang direncanakan, memberikan
kepadatan maksimum, baik workebilitynya, dan memberikan kondisi watercement
ratio yang maksimum.
- Baja tulangan.
-
Baja tulangan harus memenuhi
standart ketentuan dalam SK-SNI T-15-1991-03 dengan mutu U-39 ( tegangan leleh
karakteristik = 3900 kg / cm2 ) untuk diameter lebih besar dari 12 mm.
Sedangkan untuk diameter yang lebih kecil digunakan U-24 ( tegangan leleh
karakteristik = 2400 kg / cm2 ).
-
Semua baja tulangan yang
digunakan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan lemak / minyak, karat dan tidak
bercacat seperti retak dll.
- Untuk mutu U-39 harus digunakan profil baja tulangan deformed ( deformed-bar
).
-
Kontraktor harus mengadakan
pengujian mutu beton baja yang akan dipakai sesuai dengan petunjuk dari
Pengawas atau dengan mengajukan contoh besi beserta sertificate dari pabrik
yang memproduksinya, sebelum material tersebut didatangkan ke proyek.
- Bekisting ( acuan )
-
Kontraktor harus
menyerahkan kepada Pengawas semua perhitungan dan gambar rencana bekistingnya
untuk mendapat persetujuan bilamana diminta pengawas, sebelum pekerjaan
dilapangan dimulai. Dalam hal bekisting ini, walaupun Pengawas telah menyetujui
untuk digunakannya suatu rencana bekisting dari kontraktor, segala sesuatunya
yang diakibatkan oleh bekisting tadi tetap sepenuhnya menjadi tanggung jawab
kontraktor.
-
Material untuk bekisting
dapat dibuat dari kayu, besi atau mateial lain yang disetujui oleh Pengawas. Kesatu
type material tadi bila digunakan tetap harus memenuhi kebutuhan untuk bentuk,
ukuran, kualitas dan kekuatan sehingga didapat hasil beton yang halus, rata dan
sesuai dimensi yang direncanakan.
-
Bekisting yang digunakan
untuk beton exposed apabila ada, harus benar-benar mempunyai permukaan yang
halus. Dalam hal digunakan bekisting multipleks, sambungan antara tepi-tepi
bekisting harus dibuat dengan diprofil hingga didapat permukaan dalam bekisting
yang benar-benar rata sesuai yang direncanakan.
4. Perbandingan campuran ( adukan beton ).
- Kontraktor harus bertanggung jawab atas mutu adukan beton yang
dibuatnya, dan harus merencanakan perbandingan adukan agar didapatkan
hasil yang sesuai yang diminta dalam spesifikasi.
- Sedikitnya 8 minggu sebelum dimulainya pekejaan pengecoran beton,
kontraktor mengajukan usulan komposisi adukan yang akan digunakan pada
Pengawas. Asal usul dan gradasi dari agregat, komposisi adukan, metode
pengadukan yang dipakai, metode pengecoran, harus turut diberitahukan
kepada Pengawas. Setelah itu kontraktor harus mengadakan trial test (
percobaan pendahulauan ), dengan membuat suatu percobaan adukan yang
hasilnya dapat diketahui sebelum pelaksanaan pekerjaan pengecoran. Test
yang diadakan harus dilakukan dengan diawasi Pengawas, dan menggunakan
peralatan, bahan dan metode yang sesuai dengan kondisi yang akan dipakai
nantinya dalam pelaksanaan pekerjaan.
- Adukan percobaan harus dimodifikasi dan diulangi sampai pihak Pengawas
puas dengan kenyataan bahwa mateial dan prosedur yang digunakan akan
menghasilkan beton dengan kekuatan dan kondisi sesuai dengan spesifikasi
yang diminta. Kekuatan dari beton yang diisyaratkan harus dibuktikan
dengan mengambil kubus test untuk ditest dilaboratorium, yang kesemuanya harus
memenuhi ketentuan-ketentuan dalam SK-SNI T-15-1991-03. Tidak satupun
komposisi adukan beton yang dapat digunakan dalam pekerjaan sebelum
mendapat persetujuan dari Pengawas. Untuk selanjutnya komposisi adukan
beton yang digunakan harus berdasar pada hasil adukan percobaan yang telah
disetujui.
- Komposisi adukan dapat diubah dalam periode pelaksanaan pekejaan oleh
Pengawas dengan berdasar pada hasil test pada agregat dan test beton yang
sudah selesai dikerjakan.
- Penggunaan material dan komposisi adukan yang konsisten, harus
diterapkan agar tercapai hal-hal sebagai berikut :
-
Kekuatan beton rencana
yaitu :
a. Semua pekerjaan beton menggunakan beton mutu K-225 atau 22.5 Mpa.
b. Untuk beton lainnya selain tersebut diatas menggunakan K- 175.
c. Untuk beton non struktural menggunakan beton K-125 (1:3:5)
d. Beton yang padat, kedap air, dan tahan terhadap pengaruh cuaca dan
lingkungan.
e. Pengeruh kembang susut yang kecil.
5. Syarat-syarat pelaksanaan.
- Pengadukan.
-
Kontraktor harus
menyediakan, memelihara dan menggunakan alat pengaduk mekanisme ( beton molen )
yang harus selalu berada dalam kondisi baik, sehingga dapat dihasilkan mutu
adukan yanghomogen. Jumlah tiap bagian dari komposisi adukan beton harus diukur
dengan teliti sebelum dimasukkan ke dalam alat pengaduk, dan diukur dengan
berdasarkan berat dan volume.
-
Pengadukan harus dilakukan
dengan alat pengaduk yang mempunyai kapasitas minimum 0,2 M3 dengan waktu tidak
kurang dari 1,5 menit setelah semua bahan adukan beton dimasukkan dengan
segera, kecuali air yang dapat dimasukkan sebagian lebih dahulu. Pengawas
berhak untuk memerintahkan memperpanjang proses pengadukan bila ternyata hasil
adukan yang ada gagal menunjukkan beton yang homogen seluruhnya dan kekentalan
yang tidak merata. Adukan beton yang dihasilkan dari proses pengadukan tadi
harus mempunyai komposisi dan kekentalan yang merata untuk keseluruhannya.
-
Air untuk pencampur adukan
beton dapat diberikan sebelum dan sewaktu pengadukan dengan kemungkinan
penambahan sedikit air pada waktu proses pengeluaran dari adukan yang dapat
dilakukan berangsur-angsur. Penambahan air yang berlebihan yang dimaksud untuk
menjaga kekentalan yang diisyaratkan, tidak dapat dibenarkan. Mesin pengaduk
yang menunjukan hasil yang tidak memuaskan, harus segera diperbaiki atau
diganti dengan yang baik lainnya. Pada alat pengaduk yang ditempatkan secara
sentral, atau pada mixing plants, kontraktor harus menyediakan sarana agar
proses pengadukan dapat diawasi dengan baik dari tempat yang tidak menunggu
pelaksanaan pekerjaan pengadukan. Alat pengaduk tidak boleh digunakan untuk
mengaduk adukan dengan volume yang melebihi kapasitasnya kecuali diinstruksikan
Pengawas.
-
Alat pengaduk ( beton molen
) harus benar-benar kosong dan bersih sebelum diisi bahan-bahan untuk mengaduk
beton, dan harus dicuci bersih setelah selesai mengaduk pada suatu pengecoran.
Pada saat memulai adukan yang pertama pada suatu pengecoran dengan beton molen
yang sudah bersih, pengadukan yang pertama harus mengandung koral dengan jumlah
perbandingan separuh dari jumlah perbandingan normalnya untuk menjaga adanya
meterial halus dan semen yang tertinggal melekat pada bagian dalam beton molen.
Juga lama pengadukan dengan kondisi pertama ini harus dilakukan dengan
sedikitnya satu menit lebih lama dari waktu pengadukan normal.
-
Pengadukan adukan dengan
cara manual tidak diperkenankan, terkecuali untuk suatu jumlah yang kecil
sekali dalam hal inipun diperkenankan setelah mendapat persetujuan Pengawas.
Pengadukan dengan manual ( hand mixing ) ini harus dilakukan pada suatu plat
form yang mempunyai tepi-tepi penghalang. Pada proses pengadukan ini,
bahan-bahan yang akan diaduk harus diaduk dulu secara kering dengan sedikitnya
3 ( tiga ) kali pengadukan, untuk kemudian air pencampurnya disemprotkan dengan
selang air, dan setelah itu diadakan pengadukan kembali dengan sedikitnya 3 (
tiga ) kali pengadukan sampai didapat suatu adukan yang benar-benar merata.
Dalam pengadukan ini kekentalannya dapat dinaikkan dengan 10 persen, serta
tidak diperkenankan melakukan pengadukan dengan cara ini untuk suatu jumlah
yang lebih dari 0,5 m3 diaduk sekaligus.
- Transportasi adukan.
-
Adukan beton dari tempat
pengaduk harus secepatnya diangkut ketempat pengecoran dengan cara sepraktis
mungkin yang metodenya harus mendapat persetujuan Pengawas terlebih dahulu.
Metode yang dipakai harus menjaga jangan sampai terjadi pemisahan bahan-bahan
campuran beton ( segregation ), kehilangan unsur-unsur betonnya dan harus dapat
menjaga tidak timbulnya hal-hal negatif yang diakibatkan naiknya temperatur
ataupun berubahnya kadar air pada adukan. Adukan yang diangkut harus segera
dituangkan pada formwork (bekisting) yang sedekat mungkin dengan tujuan
akhirnya untuk menjaga pengangkutan lebih lanjut serta pula penuangan adukan
tidak boleh dengan menjatuh bebaskan adukan dengan tinggi jatuh lebih dari satu
meter.
-
Alat-alat yang digunakan
untuk mengangkut adukan beton harus terbuat dari metal, permukaan halus dan
kedap air.
-
Adukan beton harus sampai
ditempat dituangkan dengan kondisi benar-benar merata ( homogen ). Slump test
yang dilakukan untuk sample yang diambil pada saat adukan dituangkan
kebekisting harus tidak melewati batas-batas toleransi yang ditentukan pada
pasal 4.10.
- Pengecoran.
-
Sebelum adukan dituangkan
pada acuannya, kondisi permukaan dalam dari bekisting atau tempat beton
dicorkan harus benar-benar bersih dari segala macam kotoran. Semua bekas-bekas
beton yang tercecer pada baja tulangan dan bagian dalam bekisting harus dengan
segera dibersihkan.
-
Juga air tergenang pada
acuan beton atau pada tempat beton akan dicor harus segera dihilangkan. Aliran
air yang dapat mengalir ketempat beton dicor, harus dicegah dengan mengadakan
drainase yang baik atau dengan metode lain yang disetujui Pengawas, untuk
mencegah jangan sampai beton yang baru dicor menjadi terkikis pada saat atau
setelah proses pengecoran.
-
Pengecoran tidak boleh
dimulai sebelum kondisi bekisting, tempat beton dicor, kondisi pemukaan beton
yang berbatasan dengan daerah yang akan dicor, dan juga keadaan pembesian
selesai diperiksa dan disetujui oleh Pengawas. Setelah diperiksa dan disetujui
Pengawas maka pekerjaan yang dapat dilakukan hanyalah pekerjaan dalam atau
terhadap bekisting sampai selesainya pengecoran beton pada daerah yang telah
disetjui, terkecuali dengan seijin Pengawas.
-
Pada tiap pengecoran, kontraktor
diwajibkan menempatkan seorang tenaga pelaksananya yang berpengalaman baik
dalam pekerjaan beton, dan pelaksana ini harus hadir, mengawasi dan bertanggung
jawab atas pekerjaan pengecoran. Sedang semua pekerjaan pengecoran harus
dilakukan oleh tenaga-tenaga pekerja yang terlatih, yang jumlahnya harus
mencukupi untuk menangani pekerjaan pengecoran yang dilakukan.
-
Tidak diperkenankan
melakukan pengecoran untuk suatu bagian dari pekerjaan beton yang bersifat permanen
tanpa dihadiri Pengawas atau wakil dari Pengawas ( inspector ).
-
Kontraktor harus mengatur
kecepatan kerja dalam menyalurkan adukan beton agar didapat suatu rangkian
kecepatan baik mengangkut, meratakan dan memadatkan adukan beton dengan suatu
kecepatan yang sama dan menerus.
-
Mengencerkan adukan yang
sudah diangkut sama sekali tidak diperkenankan, adukan beton yang sudah
terlanjur agak mengeras tapi belum dicorkan.
-
Seluruh pekerjaan
pengecoran beton harus diselesaikan segera sebelum adukan betonnya mulai mengeras.
Dan segala langkah perlindungan harus segera dilakukan terhadap beton yang baru
dicor, dimulai saat beton belum mengeras.
-
Dalam hal ini terjadi
kerusakan alat pada saat pengecoran, atau dalam hal pelaksanaan suatu pengecoran
tidak dapat dilaksanakan dengan menerus. Kontraktor harus segera memadatkan
adukan yang sudah dicor sampai batas tertentu dengan kemiringan yang merata dan
stabil saat beton masih dalam keadaan plastis. Bidang pengakhiran ini harus
dalam keadaan bersih dan harus dijaga agar berada dalam keadaan lembab sebagaimana
juga pada kondisi untuk construction joint, sebelum nantinya dituangkan adukan
yang masih baru. Bila terjadi penyetopan pekerjaan pengecoran yang lebih lama
dari satu jam, pekerjaan harus ditangguhkan sampai suatu keadaan dimana beton
sudah dinyatakan mulai mengeras yang di tentukan oleh pihak Pengawas.
-
Beton yang baru selesai
dicor, harus dilindungi terhadap rusak atau terganggu akibat sinar matahari ataupun
hujan. Juga air yang mungkin mengganggu beton yang sudah dicorkan harus
ditanggulangi sampai suatu batas waktu yang disetujui Pengawas terhitung mulai
pengecorannya. Tidak sekalipun diperkenankan melakukan pengecoran beton dalam
kondisi cuaca yang tidak baik untuk proses pengerasan beton tanpa suatu upaya
perlindungan terhadap adukan beton, hal ini bisa dalam terjadi baik dalam
keadaan cuaca yang panas sekali atau dalam keadaan hujan. Perlindungan yang
dilakukan untuk mencegah hal-hal ini harus mendapat persetujuan Pengawas.
- Pemadatan dan adukan beton.
-
Adukan beton harus
dipadatkan hingga mencapai kepadatan yang maksimum sehingga didapat beton yang
terhindar dari rongga-rongga yang timbul antara celah-celah koral, gelembung
udara, dan adukan tadi harus benar-benar memenuhi ruang yang dicor dan
menyelimuti seluruh benda yang seharusnya tertanam dalam beton. Selama proses
pengecoran, adukan beton harus dipadatkan dengan menggunakan vibrator yang
mencukupi keperluan pekerjaan pengecoran yang dilakukan. Kekentalan adukan
beton dan lama proses pemadatan harus diatur sedemikian rupa agar dicapai beton
yang bebas dari rongga, pemisahan unsur-unsur pembentuk rongga.
-
Beton yang sedang mengeras
harus selalu dibasahi mulai dari selesai pengecoran dengan sedikitnya selama 2
( dua ) hari. Pembasahan harus dilakukan dengan menutup permukaan beton dengan
kain atau material lain yang basah agar tetap lembab. Air yang digunakan untuk
keperluan ini harus sama mutunya dengan air untuk bahan adukan beton.
- Perbaikan beton.
-
Segera setelah bekisting
dibuka, kondisi beton harus diperiksa Pengawas. Bila dianggap oleh Pengawas
perlu dilakukan langkah-langkah perbaikan atau pembongkaran, maka langkah tadi
harus sepenuhnya dikerjakan atas beban biaya kontraktor.
-
Langkah-langkah perbaikan
beton harus dilakukan oleh tenaga yang benar-benar ahli. Hal-hal yang perlu
diperbaiki antara lain yang menyangkut hal-hal yang kurang baik pada permukaan
beton terutama untuk kebutuhan finishing. Kecuali dinyatakan lain, maka
pelaksanaan pekerjaan perbaikan ini harus diselesaikan dalam waktu 24 jam
semenjak pembukaan bekisting. Tonjolan-tonjolan pada pemukaan beton harus
dihilangkan.
-
Kondisi beton yang ternyata
rusak akibat adanya rongga yang membahayakan dan pemukaan cekung yang
berlebihan, dapat mengakibatkan perintah dibongkarnya beton tadi untuk kemudian
dilakukan pembersihan dan pengecoran ulang. Batas-batas daerah yang harus
dibongkar tadi akan ditentukan oleh pihak Pengawas, begitu juga langkah
pengecoran dan material yang digunakan.
- Joint ( sambungan ).
-
Lokasi dan type dari
construction joint harus sesuai dengan pada gambar rencana atau sebagaimana ditentukan
Pengawas. Penambahan construction joint yang dikehendaki kontraktor demi
pertimbangan pelaksanaan, harus mendapat persetujuan Pengawas lebih dahulu.
Penentuan letak joint tadi harus memperhatikan pola gaya-gaya yang bekerja ataupun
untuk menghindari terjadinya retak.
-
Pengecoran beton harus
dilakukan secara terus menerus tanpa berhenti. Bila terjadi penghentian dalam
pengecoran pada suatu lokasi dimana pada pengecoran nantinya, beton baru tidak
akan tercampur dengan beton lama, maka batas tadi diperlakukan seperti
construction joint, dimana permukaan construction joint harus dikasarkan,
dibersihkan dengan air hingga bersih.
- Bekisting ( Acuan Beton ).
-
Beton harus benar-benar
menjamin agar air yang terkandung dalam adukan beton tidak hilang atau berkurang,
monstruksi bekisting harus cukup kaku, dengan pengaku-pengaku (bracing) dan
pengikat (ties) untuk mencegah terjadinya penggeseran ataupun perubahan bentuk
yang diakibatkan gayagaya yang mungkin bekerja pada bekisting tadi. Hubungan-hubungan
antara bagian bekisting harus menggunakan alat-alat yang memadai agar didapat
bentuk dan kekakuan yang baik. Pengikat bagian bekisting harus dilakukan
horizontal dan vertikal. Semua bekisting harus direncanakan agar dalam proses
pembukaan tanpa memukul atau merusak beton. Untuk pengikatan dalam beton harus
menggunakan batang besi dn murnya.
-
Semua material yang selesai
digunakan sebagai bekisting harus dibersihkan dengan teliti sebelum digunakan
kembali, dan bekisting yang telah digunakan berulang kali dan kondisinya sudah
tidak dapat diterima Pengawas, harus segera disingkirkan untuk tidak dapat
dipergunakan lagi atau bilamana mungkin diperbaiki agar kembali smpurna
kondisinya.
-
Semua pekerjaan sudut-sudut
beton, bilamana dinyatakan lain dalam gambar harus ditakik 25 mm.
- Pembasahan dan meminyaki bidang bekisting.
-
Bagian dalam dari bekisting
besi dan kayu boleh dipoles dengan non-staining mineral oil dengan sepengetahuan
Pengawas. Pelumasan tadi harus dilakukan dengan hati-hati agar cairan tadi tidak
mengenai bidang dasar pondasi dan juga pembesian.
-
Bekisting kayu bilamana
dipoles minyak seperti tersebut diatas, harus dibasahi hingga benar-benar basah
sebelum pengecoran beton.
- Pembongkaran bekisting.
-
Secara umum, kecuali
dinyatakan lain oleh Pengawas, semua bekisting harus disingkirkan dari permukaan
beton. Untuk memungkinkan tidak terganggunya kemajuan pekerjaan dan dapat
dengan segera dilakukan langkah perbaikan, bila perlu bekisting harus
secepatnya dibongkar segera setelah beton mempunyai kekerasan dan kekakuan
seperlunya. Bekisting untuk bagian atas bidang beton yang miring, harus segera
dibongkar setelah beton mempunyai kekakuan untuk mencegah berubahnya bentuk
permukaan beton. Bilamana di perlukan perbaikan pada bidang atas beton yang miring
maka perbaikan tadi harus sesegera mungkin, dan dilanjutkan dengan
langkah-langkah penjagaan pada proses pengerasan beton ( curing ).
-
Pembukaan bekisting tidak
diperkenankan dilakukan sebelum beton mencapai umur sesuai daftar dibawah ini
setelah pengecorannya dan sebelum beton mengeras unutk menahan gaya-gaya yang
akan ditahannya. Pembongkaran bekisting harus dilakukan dengan hati-hati untuk
mencegah timbulnya kerusakan pada beton. Bilamana timbul kerusakan pada beton
pada saat pembongkaran bekisting, maka langkah perbaikannya harus segera
mungkin dilakukan. Daftar ketentuan diperkenankannya dibuka suatu bekisting
bila dihitung sejak selesai pengecoran :
- Sisi balok, dinding dan kolom yang tidak dibebani : 2 hari
- Plat beton ( penyangga tidak dibuka ) : 3 hari.
- Pekerjaan pembesian / penulangan.
-
U m u m
Pemasangan besi tulangan beton harus memenuhi ketentuan-ketentuan dalam
SK-SNI T-15-1991-03. Besi beton harus dipasang sebagaimana pada gambar rencana
atau seperti yang diinstruksikan Pengawas. Terkecuali sebagaimana yang
dinyatakan pada gambar atau diinstruksikan Pengawas, pengukuran pada pemasangan
besi tulangan harus dilakukan terhadap as dari besi tulangan. Besi tulangan
yang terpasang harus sesuai ukuran, bentuk, panjang, posisi dan banyaknya dan akan
diperiksa setelah kondisi terpasang.
-
Pembersihan
Sebelum besi dipasang, besi beton harus dalam keadaan bersih, bebas dari
karat, kotoran lemak, atau material lain yang seharusnya tidak melekat pada
besi beton tadi dan dapat mengurangi atau menghilangkan lekatan antara beton
dan besi beton. Dan pembersihan ini harus tetap dijaga sampai proses pengecoran
beton.
-
Pembengkokan
Besi beton harus dibentuk dengan teliti hingga tercapai bentuk dan dimensi
sesuai gambar rencana atau bending schedules yang disiapkan oleh kontraktor dan
disetujui Pengawas. Semua proses pembengkokan ini dilakukan dengan cara lambat,
tekanan yang konstan kesemua ujung-ujung pembesian harus mempunyai kait
sebagaimana ditentukan dalam SK-SNI T-15-1991-03. Pembengkokan dengan cara dipanasi
hanya dapat dibenarkan apabila telah mendapat ijin dari Pengawas.
-
Pelurusan
Besi tulangan tidak boleh dibengkokan dengan cara yang dapat menyebabkan
kerusakan pada besi beton. Besi tulangan dengan kondisi yang tidak lurus atau
dibengkokan dengan tidak sesuai gambar tidak diperkenankan dipakai.
-
Pemasangan.
Besi beton harus dipasang dengan teliti agar sesuai dengan gambar rencana,
dan harus diikat dengan kuat dengan menggunakan kawat pengikat dan didudukkan
pada support dan beton atau besi ataupun dengan hanger agar posisinya tidak
berubah selama proses pemasangan dan pengecoran. Pengikat dan tumpuan dari besi
tadi tidak boleh menyentuh bidang bidang bekisting dalam hal beton yang dicor
adalah beton exposed. Bila besi tulangan didudukkan pada blok beton kecil, blok
tadi harus dibuat dari beton yang mutunya sama dengan beton rencana dan
bentuknya harus menjamin didapatnya permukaan beton yang baik. Kekakuan pada
pemasangan besi beton harus menjamin agar tidak berubah bentuk dan tempat bila
pekerja berjalan atau memanjat pembesian tadi. Ujung-ujung kawat pengikat harus
ditekuk kearah dalam beton dan tidak diperkenankan mengarah keluar. Selama
proses pengecoran beton, kontraktor harus menyediakan tenaga-tenaga pekerja
yang khusus mengawasi dan memperbaiki pembesian dari kemungkinan tergeser atau
berubah bentuk karena hal-hal yang mungkin timbul, dan hal-hal tadi harus cepat
diperbaiki sebelum pengecoran mencapai daerah tersebut. Pemasangan besi beton
harus mengingat syarat jarak bersih antar tulangan, atau antara tulangan dan
angkur atau antara benda-benda metal tertanam sebagaimana yang di tentukan
dalam SK-SNI T-15-1991-03.
-
Selimut beton.
Besi beton harus dipasang dengan maksimum selimut beton ( concrete cover )
sebagaimana pada gambar rencana atau sebagaimana ditentukan Pengawas. Dalam
segala hal tebal selimut beton tidak boleh diambil kurang dari 20 mm.
-
Sambungan lewatan (
splicing ).
- Sambungan lewatan harus dibuat sesuai gambar rencana, instruksi
Pengawas atau minimal mengikuti ketentuan dalam SK-SNI T-15-1991-03.
-
Bilamana dirasa perlu untuk
melakukan sambungan lewatan, pada posisi lain dari posisi pada gambar rencana,
posisi tersebut harus ditentukan oleh Pengawas. Sambungan ini tidak
diperkenankan diletakkan pada lokasi tegangan yang maksimum dan penyambungan
pada besi beton yang letaknya bersebelahan agar dilaksanakan dengan bergeser
posisinya ( staggered ). Bilamana dikehendaki satu panjang yang tanpa
sambungan, panjang dari batang tadi harus dibuat sepanjang yang bisa dilakukan
dengan tetap memperhatikan panjang sambungan lewatan sebagimana ditentukan
dalam SK-SNI T-15-1991-03 terkecuali ditentukan lain.
PASAL 6
PEKERJAAN DINDING
1. Lingkup
pekerjaan
-
Menyediakan bahan, tenaga dan
peralatan untuk pekerjaan ini.
-
Meliputi pekerjaan pasangan
dengan bahan yang disebut dalam persyaratan ini.
2. Bahan
/ Material dan Campuran
-
Semen
Semen
seperti untuk pekerjaan dinding harus sama kualitasnya seperti semen yang
ditentukan untuk pekerjaan beton.
-
Pasir
Pasir
untuk pekerjaan dinding adalah pasir pasangan
dengan kualitas yang baik dan
sesuai untuk pekerjaan tersebut.
-
Air
Air
yang dipakai untuk pekerjaan dinding harus memenuhi syarat-syarat sama dengan
pekerjaan beton.
3. Campuran
/ Adukan
Komposisi:
Jenis
adukan berikut harus dipakai sesuai dengan yang diinstruksikan dalam gambar
atau dalam spesifikasi di bawah ini :
|
Jenis
|
Adukan
|
|
M
1
|
1
Pc : 2 pasir
|
|
M
2
|
1Pc
: 4 pasir
|
Ketinggian pemasangan dinding sesuai dengan komposisi
campurannya dan harus sesuai dengan gambar kerja.
4. Mengatur
Adukan
Adukan
harus dicampur dalam alat tempat pencampuran yang telah disetujui oleh
Supervisi atau dicampur dengan tangan, di atas permukaan yang keras. Sangat
dilarang memakai adukan yang sudah mulai mengeras atau membubuhkannya untuk
dipakai lagi.
5. Dinding
Pasangan Bata
-
Batu Bata
Batu
bata cetak mesin dari tanah liat, hasil produksi lokal dengan ukuran nominal 6
cm x 12 cm x 24 cm yang dibakar dengan baik dan bersudut tajam serta rata,
tanpa cacat atau mengandung kotoran. Meskipun ukuran bata yang biasa diperoleh
disuatu daerah mungkin berbeda dengan ukuran tersebut menyimpang, diusahakan
agar tidak terlalu menyimpang dari ukuran-ukuran tersebut.
Sesuai
dengan pasal 82 dari A.V. 1941, minimum daya tekan ultimate harus 100 Kg/Cm2.
Bata yang dipakai harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Kualitas
baik.
b. Pembakaran
matang.
c. Warna
merata.
d. Sisi dengan permukaan rata tegak lurus dan tajam.
e. Keras dan tidak mudah patah.
f.
Harus satu ukuran dan satu
kualitas (kalau ada perbedaan tidak boleh lebih dari 3 mm).
g. Penyerahan ditempat pekerjaan hanya diizinkan maksimum 5%
yang patah.
6. Campuran
-
Semua dinding mulai dari ujung atas sloof pondasi
beton sampai 30 cm di atas lantai jadi
(trasraam) harus dibuat dari adukan jenis M1 seperti ditunjukan dalam gambar
kerja. Selanjutnya di atasnya dipakai adukan jenis M2 (1Pc : 4Ps), kecuali
ditentukan lain dalam gambar kerja.
-
Dinding kamar mandi, WC dan sebagainya, jika tidak
ada penentuan lain harus memakai adukan jenis yang sama, M1 sampai ketinggian
1,5 meter diatas lantai jadi (trasraam).
7. Pelaksanaan
-
Dinding harus dipasang (uitzet) dan didirikan untuk
masing-masing ukuran ketebalan dan ketinggian yang disyaratkan seperti yang
ditunjukan dalam gambar dan kontraktor harus memasang piket (uitzet)
lubang-lubang dan sebagainya dengan alat uitzet yang disetujui. Blok-blok atau bata dipasang dengan adukan pengikat sambungan (spasi) 10 mm didasari dengan baik dan sambungan–sambungan
yang terus lurus dan rata.
-
Dalam pemasangan tembok tidak
boleh meneruskan disuatu bagian lebih dari satu meter tingginya.
8. Perlindungan
dan Perawatan
-
Dalam mendirikan dinding yang terkena udara
terbuka, selama waktu hujan lebat, harus diberi perlindungan dengan menutup
bagian atas dari tembok bahan penutup yang sesuai.
-
Dinding tembok harus dibasahi terus menerus selama
paling sedikit 7 hari setelah didirikan/pemasangan.
9. Angker
dan Pengikat lainnya
Antara
sambungan dinding dengan kolam, pondasi dan lain-lain harus dipasang
angker-angker dan pengikat lainnya pada sambungan-sambungan dinding tersebut
setelah dibersihkan dari kulit ozid besi, karat atau debu bangunan, diameternya
minimal 10 mm dan terbuat dari baja U 24. Beton harus dikasarkan dengan alat yang sesuai pada sambungan vertikal
dengan dinding agar adukan tembok dapat merekat.
PASAL 7
PEKERJAAN ADUKAN DAN PLESTERAN
1. Lingkup pekerjaan.
- Meliputi pengadaan dan pengerjaan semua tenaga kerja, peralatan,
bahan-bahan adukan dan plesteran dengan berbagai komposisi campuran sesuai
dengan persyaratan dan ketentuan dalam gambar.
- Mengadakan koordinasi dengan disiplin pekerjaan yang lain yang ada
hubungannya dengan pekerjaan adukan dan plesteran, yaitu seperti :
-
Pekerjaan batu belah dan
batu bata.
-
Pekerjaan beton dan
lain-lain.
2. Bahan.
- Semen portland ( PC ).
Semen untuk pekerjaan adukan dan plesteran sama dengan yang digunakan untuk
pekerjaan beton.
- Pasir.
Pasir yang digunakan harus pasir yang berbutir, tajam dan keras. Kadar
lumpur yang terkandung dalam pasir tidak boleh lebih dari 5% dan harus memenuhi
persyaratan NI 3 PUBB 1970.
- A i r
Air yang digunakan untuk adukan dan plesteran sama dengan yang digunakan
untuk pekerjaan beton.
3. Persyaratan
- Bahan adukan harus dicampur dalam keadaan kering dan diaduk dengan
alat / mesin pengaduk diatas alas dari papan sehingga benar-benar
mencampur, baru kemudian diaduk dengan air hingga merata dalam warna dan
konsistensi. Adukan yang telah mulai mengeras harus dibuang. Melunakkan
adukan yang telah mengeras tidak diperbolehkan.
- Proporsi adukan, plesteran harus mengikuti NI 3 – 1970, NI 8 – 1964
atau sesuai dengan instruksi yang diberikan Pengawas.
4. Cara pengerjaan.
- Sebelum pasangan plesteran dimulai, semua bidang dinding yang akan
diplester, harus dibersihkan dandisiram air dahulu, sedangkan siar-siarnya
harus diketuk sedalam 1 cm. Pekerjaan plesteran harus dilaksanakan dengan
penuh keahlian dan ketelitian. Bidang-bidang plesteran yang tidak rata,
berombak atau retak-retak harus diulangi dan diperbaiki. Untuk kemudian
pekerjaan plesteran dapat dibuat alur-alur duga / kepala plesteran /
kelabangan terlebih dahulu dengan ketebalan sama dengan tebal plesteran
yang direncanakan.
- Plesteran yang baru saja selesai tidak boleh langsung difinish, dan
selama proses pengeringan plesteran harus disiram air agar tidak terjadi
retak-retak rambut akibat proses pengeringan yang terlalu cepat selama 7
hari.
- Bidang-bidang beton yang tampak dan akan diplester, sebelumnya harus
dipahat kasar dahulu, kemudiandisiram / dibasahi air semen agar plesteran
dapat merekat dengan baik.
- Plesteran untuk bidang / dinding yang akan dicat dengan cat tembok
acrylic emulsion atau dilabur dengan bahan lain sebelumnya harus diratakan
dengan acian dan digosok hingga halus dengan amplas bekas pakai atau
kertas pembungkus / zak semen.
- Perbaikan dinding-dinding plesteran baik bidang baru yang dibongkar
kembali dan diperbaiki lagi, maupun bidang lama / direhab, harus
dikerjakan sedemikian rupa sehingga sambungan bidang plesteran benar-benar
satu bidang yang rata, tidak retak-retak, dan terjadi ikatan yang
benar-benar kuat.
- Tebal plesteran bila tidak ditunjukkan lain dalam persyaratan dan gambar,
adalah :
-
Untuk dinding batu, tebal
minimum 15 mm
-
Untuk bidang konstruksi
beton, tebal minimum 5 mm.
- Untuk semua sponningen ( lingir ) harus digunakan proporsi campuran 1
pc : 4 ps, sponningen harus benar-benar rata, siku dan tajam pada
susut-sudutnya.
PASAL 8
PEKERJAAN PENGECATAN ( CAT KAYU DAN TEMBOK )
- Untuk pekerjaan finishing kayu, sebelummemulai pengecatan, semua
bagian harus dibersihkan terlebih dahulu, bagian yang cacat/lubang gerek
diberi wood filler, digosok sampai halus dan rata dengan menggunakan
amplas No. 1. Dilanjutkan dengan pewarnaan kayu dengan wood stain,digosok
sampai halus atau bias langsung dilapisi dengan sanding seater dan lapisan
terakhir memakai melamin clear gloss.
- Pengecatan dengan menggunakan melamin clear dilakukan secara berulang
minimal sampai 2-3 lapis atau sampai mencapi hasil rata, mengkilap dan
baik.
- Semua pekerjaan finishing kayu diatas menggunakan produk ultran untuk
luar dan impra untuk bagian dalam.
- Untuk finishing tembok digunakan cat tembok produk MOWILEX atau yang
setara dan warna ditentukan setelah diskusi dengan pihak direksi. Untuk
Kayu Menggunakan cat platon.
- Sebelum dicat permukaan tembok harus discrub hingga permukaan tembok
yang di cat tidak terkelupas.
- Pemborong harus mengajukan contoh warna dan tidak diijinkan memakai
cat diluar ketentuan dalam bestek ini.
- Merk cat yang dip
PASAL 9
PEKERJAAN PAPAN NAMA
I.
LINGKUP PEKERJAAN
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan dengan hasil yang baik dan diterima oleh Perencana
dan Pengawas.
2. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan Papan nama yang mana papan nama
II.
PERSYARATAN BAHAN
1. Papan nama yang digunakan adalah rangka besi dengan plat polos dengan
dengan mutu terbaik pada jenisnya.
-
Ukuran panjang, lebar dan
tebal harus sesuai dengan gambar.
-
Tulisan Nama disesuai pada
gambar.
-
Bentuk disesuaikan pada
gambar
PASAL 10
P E N U T U P
Rencana Kerja dan
Syarat-syarat ini dibuat dengan tujuan untuk mencapai sasaran pekerjaan secara
baik. Apabila kegiatan pekejan yang
belum tercakup dalam RKS ini, tetapi nyata-nyata menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dari urutan penyelesaian
pekerjaan, maka bagian pekerjaan tersebut menjadi kewajiban kontraktor untuk melaksanakannya demi menuju penyelesaian
pekerjaan secara sempurna.
|
Disetujui
....................................................................
....................................................................
NIP. ......................................
|
Bone Bolango,
2013
Dibuat oleh
CV. Gorontalo Teknik Gorontalo
MUHLIS LAKODI, ST
Direktur
|
Mengetahui :
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
....................................................................
NIP. ......................................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar