Jumat, 08 Maret 2013

SPESIFIKASI TEKNIS




SPESIFIKASI TEKNIS
PERSYARATAN UMUM


KEGIATAN                             :
PEKERJAAN                           :
LOKASI                                   :
TAHUN ANGGARAN              :

PASAL 1
LINGKUP PEKERJAAN

1.      Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan meliputi :
  1. Pekerjaan Pendahuluan
  2. Pekerjaan Tanah
  3. Pekerjaan Pancang ulin
  4. Pekerjaan Ornament
  5. Pekerjaan batu alam
  6. Pekerjaan beton
  7. Pekerjaan adukan dan plesteran
  8. Pekerjaan pengecatan
  9. Pekerjaan Papan Nama

2.      Sarana bekerja dan tata cara pelaksanaan.
  1. Untuk kelancaran pekerjaan Pihak Kedua harus menyediakan Site Manager yang dianggap memadai dilapangan sebagai penanggung jawab penuh dengan wewenang penuh dilapangan.
  2. Pihak Kedua harus menyediakan semua peralatan yang nyata-nyata diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan. Direksi berhak meminta Pihak Kedua mengadakan peralatan pembantu pekerjaan yang  dianggap perlu untuk menjamin kecepatan, mutu dan ketepatan pekerjaan.
  3. Semua biaya mobilisasi dan sewa pakai peralatan dianggap telah diperhitungkan Pihak Kedua.
  4. Pihak Kedua wajib meneliti situasi tapak-job site dan hal lain yang dapat mempengaruhi penawaran.  Untuk itu sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pihak Kedua wajib melakukan survey ulang guna memperoleh akurasi data yang up to date.
  5. Kelalaian atau kekurang telitian kontraktor dalam hal ini tidak dapat diajukan sebagai alasan untuk mengajukan klaim.
  6. Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam RKS, gambar rencana, Berita Acara Penjelasan, Berita Acara Rapat Lapangan, serta petunjuk Konsultan Pengawas.

3.      Sarana kerja.
Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan harus tersedia :
a.       Tenaga kerja terampil dan tenaga ahli yang sudah cukup memadai dengan jenis dan volume pekerjaan  yang akan dilaksanakan.
b.      Alat-alat bantu seperti beton molen ( mixer beton ), vibrator, pompa air, alat penarik, pengangkat dan pengangkut horizontal dan vertikal, mesin pemadat, alat-alat gali, alat pancang, bor tanah, alat penyipat  datar ( theodolit, waterpass dan lain-lain ) atau peralatan yang benar-benar diperlukan dan dipakai dalam pelaksanaan.
c.       Bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup, untuk setiap macam pekerjaan yang akan dilaksanakan paling lambat 4 ( empat ) hari sebelum pekerjaan dimaksud.

4.      Cara pelaksanaan.
Semua macam pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian dan ketrampilan sesuai dengan  ketentuan-ketentuan dalam rangka kerja dan syarat-syarat ( RKS ), gambar bestek, petunjuk-petunjuk pelaksanaan dari Direksi untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu serta petunjuk dari Ahli / Penagawas Lapangan.
5.      Jenis dan mutu bahan.
Jenis dan mutu bahan yang dipakai diutamakan produksi dalam negeri sesuai dengan Keputusan Menteri  Perdagangan, Menteri Perindustrian dan Menpan nomor : 813 / MENPAN / 1980, nomor : 64 / MENPAN / 1980 tanggal 23 Desember 1980.

PASAL 2
SITUASI DAN UKURAN
1.      Situasi.
  1. Pekerjaan tersebut dalam pasal 1 merupakan pelaksanaan pekerjaan : Pembongkaran dan penggantian keramik taman makam pahlawan.
  2. Lahan yang disiapkan untuk kontraktor adalah lahan dasar sesuai dengan rencana.
  3. Kontraktor wajib meneliti situasi medan, terutama keadaan tanah dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan.

2.      Ukuran.
  1. Ukuran-ukuran dalam pasal terdahulu, dimaksudkan sebagai garis besar pelaksanaan dan pegangan Pihak Kedua.
  2.  Ukuran-ukuran situasi yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam meter.

PASAL 3
PEKERJAAN GALIAN TANAH
1.      Lingkup pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja dan peralatan sehubungan dengan pekerjaan galian sesuai dengan gambar dan  persyaratan.

2.      Persyaratan dan peralatan
  1. Pekerjaan galian tanah mencakup pekerjaan yang sehubungan dengan galian dan pembuangan hasil galian yang tidak terpakai.
  2. Pekerjaan galian tanah dapat mempergunakan tenaga manusia atau dengan menggungkan peralatan berat disesuaikan dengan kondisi lahan yang akan digali dengan persetujuan dari Direksi.

3.      Cara pengerjaannya
  1. Pekerjaan galian harus dilaksanakan dengan sekecil mungkin terjadi gangguan terhadap bahan-bahan  dan atau utility kota dibawah dan diluar batas galian yang ditentukan.
  2. Pekerjaan galian harus dikerjakan sesuai dengan spesifikasi macam galian, syarat-syarat kerja yang menyangkut bidang lain, mengikuti letak, ketinggian permukaan dan dimensi badan jalan, seperti yang dicantumkan pada gambar rencana atau petunjuk Direksi.
  3. Barang-barang hasil galian yang tidak terpakai dan kotoran-kotoran hasil galian harus dibuang dari lokasi kerja dan menjadi tanggung jawab kontraktor.

PASAL 4
PEKERJAAN URUGAN PASIR
1.      Lingkup pekerjaan.
Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan bahan-bahan sehubungan dengan pekerjaan urugan pasir sesuai dengan gambar dan persyaratan.
2.      Persyaratan dan bahan.
  1. Pasir urug yang dipakai harus berbutir, bersih dari lumpur, biji-bijian, akar-akaran, kotor-kotoran dan bahan organik lainnya.
  2. Contoh pasir yang digunakan harus dimajukan kepada Ahli / Pengawas Lapangan untuk mendapatkan persetujuannya sebelum bahan tersebut didatangkan ke lokasi.
3.      Cara pengerjaannya.
  1. Urugan pasir harus dikerjakan sebelum pasangan diatasnya dikerjakan.
  2. Urugan pasir harus dipadatkan lapis demi lapis sampai mencapai ketebalan sesuai gambar. Tebal lapis maksimum 10 cm dengan diari secukupnya.

PASAL 5
PEKERJAAN BETON
1.      Lingkup pekerjaan.
  1. Meliputi pengadaan dan pengerjaan semua tenaga kerja, peralatan dan bahan untuk semua pekerjaan beton biasa dan beton bertulang, berikut pembuatan dan pemasangan cetakan / begesting / mould penyelesaian dan lain-lain pekerjaan pembesian sesuai dengan gambar-gambar rencana dan persyaratannya.
  2. Mengadakan koordinasi sebaik - baiknya dengan disiplin lain yang menyangkut pekerjaan pembetonan.
2.      Persyaratan
  1. Standart.
Semua ketentuan baik mengenai material maupun metode pemasangan dan juga pelaksanaan pekerjaan beton harus mengikuti semua ketentuan dalam SK-SNI T-15-1991-03, terkecuali bila dinyatakan atau diinstruksikan lain oleh Pengawas. Bila terdapat hal-hal yang tidak tercakup dalam peraturan tadi, maka ketentuan-ketentuan berikut ini dapat dipakai dengan terlebih dahulu memberitahukan dan meminta ijin dari Pengawas. Adapun ketentuan-ketentuan tadi adalah sebagai berikut :

-          ASTM C 150 Portland Cement.
-          ASTM C 33 Concrete Agregats.
-          ASTM C 494 Chemical Adsministrasi for Concrete.
-          ASTM A 615 Deformed and Palin Reinforcing Bars for Concrete Reinforcement.
-          ASTM A 185 Welded Steel Wire Fabric Concrete Reinforcement.
-          NI 3/1970 dan NI 8/1964 PUBB.
Persyaratan diatas adalah standart minimum dan harus disesuaikan dengan gambar-gambar dan persyaratannya. Dan semua pekerjaan beton akan ditolak, kecuali bila dilaksanakan dengan standart yang lebih tinggi mengenai kekuatan dan mutu bahan, cara pengerjaan cetakan, cara pengecoran, kepadatan, texture finishing dan kualitas secara keseluruhan.

3.      Bahan-bahan.
  1. Semen.
-          Kecuali ditentukan oleh Pengawas semen yang digunakan semen type I sesuai ASTM C 150, dan segala sesuatu harus mengikuti ketentuan dalam SK-SNI T-15-1991-03. Semen yang digunakan harus merupakan produk dari suatu pabrik yang telah mendapat persetujuan Pengawas terlebih dahulu.
-          Kontraktor harus menunjukkan sertifikat dari produsen dari setiap pengiriman semen, yang menunjukkan produk tadi telah memenuhi suatu test standart yang lazim digunakan untuk material.
-          Pengawas berhak untuk memeriksa semen yang disimpan dalam gudang pada setiap waktu sebelum dipergunakan dan dapat menyatakan untuk menerima atau tidak semen-semen tersebut.
-          Kontraktor harus menyediakan tempat / gudang penyimpanan semen pada tempat-tempat yang baik sehingga tersebut senantiasa terlindung dari kelembaban atau keadaan cuaca lain yang merusak, terutama sekali tempat lantai penyimpanan tadi harus kuat dan berjarak minimal 30 cm dari permukaan tanah.
-          Semen dalam kantong-kantong semen tidak boleh ditumpuk lebih tinggi dari dua meter. Tiap-tiap menerima semen harus disimpan sedemikian rupa sehingga dapat dibedakan dengan penerimaanpenerimaan sebelumnya. Pengeluaran semen harus diatur secara kronologis sesuai dengan penerimaan. Kantong-kantong semen yang kosong harus segera dikeluarkan seluruhnya.
-          Kontraktor harus mengambil pengelola yang cakap, yang mengawasi gudang-gudang semen dan mengadakan catatan-catatan yang cocok dari penerimaan dan pemakaian semen seluruhnya. Tindasan dari catatan-catatan harus disediakan untuk Pengawas bila dikehendaki, yaitu jumlah semen yang digunakan selama hari itu ditiap bagian kerja.

  1. Air untuk adukan.
-          Air yang digunakan untuk bahan beton, adukan pemasangan dan grouting, bahan pencuci agregat dan untuk curing beton, harus air tawar yang bersih dari bahan-bahan yang berbahaya bagi penggunaannya seperti minyak, alkali, sulfat, bahan organis, garam, silt (lanau), kadar silt (lanau) yang terkandung dalam air tidak boleh lebih dari 2% dalam perbandingan beratnya. Kadar sulfat maksimum yang diperkenankan adalah 0,5% atau 5 gram / liter, sedangkan kadar chloor maksimum 1,5% atau 15 gram / liter.
-          Kontraktor tidak diperkenankan menggunakan air dari rawa, sumber air yang berlumpur. Tempat pengambilan harus dapat menjaga kemungkinan terbawanya material-material yang tidak diinginkan tadi. Sedikitnya harus ada jarak vertikal 0,5 meter dari permukaan atas air kesisi tempat pengambilan tadi.
-          Apabila diadakan perbandingan test beton antara beton yang diaduk dengan aquadest dibandingkan dengan beton yang diaduk menggunakan air dari satu sumber dan hasilnya menunjukkan indikasi ketidak pastian dalam mutu beton walaupun telah digunakan semen yang sama telah disetujui, maka air dari sumber tadi tidak dapat dipakai bila hasil perbandingan test tadi menunjukkan harga-harga yang berbeda lebih kecil dari 10 persen. Test tadi dapat dibandingkan dari mutu kekuatan, dan juga dari waktu pengerasannya. Dalam keadaan ditolak ini, pemborong diwajibkan mencari sumber lain yang lebih baik dan dapat diterima dan disetujui Pengawas.
  1. Agregat halus.
Didalam spesifikasi ini dipakai bermacam-macam jenis untuk pekerjaan bangunan yang ditetapkan sebagai berikut :
-          Pasir buatan : Pasir yang dihasilkan dari mesin pemecah batu.
-          Pasir alam : Pasir yang disediakan oleh kontraktor dari sungai atau pasir alam yang didapat dari persetujuan Engineer
-          Pasir paduan : Paduan dari pasir buatan dan pasir alam dengan perbandingan campuran sehingga mencapai gradasi ( susunan butiran ) yang dikehendaki
-          Semua pasir alam yang dibutuhkan untuk pekerjaan pembangunan harus disediakan oleh kontraktor dan dapat diperoleh dari sungai atau tempat lain sumber alam yang disetujui. Jika pasir alam didapat dari sumber-sumber yang tidak dimiliki atau tidak dikuasai kontraktor, kontraktor harus mengadakan persetujuan yang perlu dengan pemiliknya dan harus membayar semua sewa atau biaya lain yang bersangkutan dengan hal tersebut.
-          Persetujuan untuk sumber-sumber pasir alam tidak dimaksud sebagai persetujuan keseluruhan untuk semua bahan yang diambil dari alam tersebut, dan kontraktor harus bertanggung jawab untuk kualitas satu demi satu dari bahan sejenis yang dipakai dalam pekerjaan.
-          Pasir untuk beton, adukan dan grouting harus meruapakan pasir alam, pasir hasil pemecahan batu dapat digunakan untuk mencampur agar didapat gradasi pasir yang baik. Pasir yang di pakai harus mempunyai kadar air yang merata dan stabil, dan harus terdiri dari butiran yang keras, padat, tidak terselaput oleh material lain.
-          Pasir yang ditolak oleh Pengawas, harus segera disingkirkan dari lapangan kerja. Dalam melaksanakan adukan baik untuk adukan beton, plesteran ataupun grouting, pasir tidak dapat digunakan sebelum mendapat persetujuan Pengawas mengenai mutu dan jumlahnya.
-          Pasir harus bersih dan bebas dari gumpalan-gumpalan tanah liat, alkali, bahan-bahan organik dan kotoran-kotoran lainnya yang merusak. Berat substansi yang merusak tidak boleh lebih dari 5%.
-          Pasir beton harus mempunyai modulus kehalusan butir sesuai dengan persyaratan pada SK-SNI T-15-1991-03.

  1. Agregat kasar ( koral )
-          Agregat kasar untuk beton dapat berupa koral dari alam, batu pecah atau campuran dari keduanya. Koral yang dipakai harus mempunyai kadar air yang merata dan stabil. Sebagaimana juga pada pasir, koral keras, padat, tidak poros dan tidak berselaput material lain. Dalam penggunannya koral harus dicuci terlebih dahulu dan diayak agar dapat gradasi sesuai dengan yang dikehendaki, mempunyai modulus kehalusan butir antara 6 sampai 7,5 atau bila diselidiki dengan saringan standart harus sesuai dengan SK-SNI T-15-1991-03 dan material yang halus yaitu yang lebih kecil dari 5 mm harus disingkirkan.
-          Koral yang sudah tersedia tidak dapat langsung digunakan sebelum mendapat persetujuan dari Pengawas baik mengenai mutu ataupun jumlahnya.
-          Batu untuk pasangan batu kosong ( pitching ) harus mempunyai berat 10 kg sampai 25 kg sebuah, dan dibelah paling tidak ada satu sisi serta dibuat menurut ukuran dan bentuk sebagaimana dikehendaki Pengawas.
-          Kontraktor diwajibkan memperhatikan pengaturan komposisi material untuk adukan, baik dengan menimbang ataupun volume, agar dapat dicapai mutu beton yang direncanakan, memberikan kepadatan maksimum, baik workebilitynya, dan memberikan kondisi watercement ratio yang maksimum.
  1. Baja tulangan.
-          Baja tulangan harus memenuhi standart ketentuan dalam SK-SNI T-15-1991-03 dengan mutu U-39 ( tegangan leleh karakteristik = 3900 kg / cm2 ) untuk diameter lebih besar dari 12 mm. Sedangkan untuk diameter yang lebih kecil digunakan U-24 ( tegangan leleh karakteristik = 2400 kg / cm2 ).
-          Semua baja tulangan yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
  • Bebas dari kotoran-kotoran, lapisan lemak / minyak, karat dan tidak bercacat seperti retak dll.
  • Untuk mutu U-39 harus digunakan profil baja tulangan deformed ( deformed-bar ).

-          Kontraktor harus mengadakan pengujian mutu beton baja yang akan dipakai sesuai dengan petunjuk dari Pengawas atau dengan mengajukan contoh besi beserta sertificate dari pabrik yang memproduksinya, sebelum material tersebut didatangkan ke proyek.
  1. Bekisting ( acuan )
-          Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas semua perhitungan dan gambar rencana bekistingnya untuk mendapat persetujuan bilamana diminta pengawas, sebelum pekerjaan dilapangan dimulai. Dalam hal bekisting ini, walaupun Pengawas telah menyetujui untuk digunakannya suatu rencana bekisting dari kontraktor, segala sesuatunya yang diakibatkan oleh bekisting tadi tetap sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor.
-          Material untuk bekisting dapat dibuat dari kayu, besi atau mateial lain yang disetujui oleh Pengawas. Kesatu type material tadi bila digunakan tetap harus memenuhi kebutuhan untuk bentuk, ukuran, kualitas dan kekuatan sehingga didapat hasil beton yang halus, rata dan sesuai dimensi yang direncanakan.
-          Bekisting yang digunakan untuk beton exposed apabila ada, harus benar-benar mempunyai permukaan yang halus. Dalam hal digunakan bekisting multipleks, sambungan antara tepi-tepi bekisting harus dibuat dengan diprofil hingga didapat permukaan dalam bekisting yang benar-benar rata sesuai yang direncanakan.
4.      Perbandingan campuran ( adukan beton ).
  1. Kontraktor harus bertanggung jawab atas mutu adukan beton yang dibuatnya, dan harus merencanakan perbandingan adukan agar didapatkan hasil yang sesuai yang diminta dalam spesifikasi.
  2. Sedikitnya 8 minggu sebelum dimulainya pekejaan pengecoran beton, kontraktor mengajukan usulan komposisi adukan yang akan digunakan pada Pengawas. Asal usul dan gradasi dari agregat, komposisi adukan, metode pengadukan yang dipakai, metode pengecoran, harus turut diberitahukan kepada Pengawas. Setelah itu kontraktor harus mengadakan trial test ( percobaan pendahulauan ), dengan membuat suatu percobaan adukan yang hasilnya dapat diketahui sebelum pelaksanaan pekerjaan pengecoran. Test yang diadakan harus dilakukan dengan diawasi Pengawas, dan menggunakan peralatan, bahan dan metode yang sesuai dengan kondisi yang akan dipakai nantinya dalam pelaksanaan pekerjaan.
  3. Adukan percobaan harus dimodifikasi dan diulangi sampai pihak Pengawas puas dengan kenyataan bahwa mateial dan prosedur yang digunakan akan menghasilkan beton dengan kekuatan dan kondisi sesuai dengan spesifikasi yang diminta. Kekuatan dari beton yang diisyaratkan harus dibuktikan dengan mengambil kubus test untuk ditest dilaboratorium, yang kesemuanya harus memenuhi ketentuan-ketentuan dalam SK-SNI T-15-1991-03. Tidak satupun komposisi adukan beton yang dapat digunakan dalam pekerjaan sebelum mendapat persetujuan dari Pengawas. Untuk selanjutnya komposisi adukan beton yang digunakan harus berdasar pada hasil adukan percobaan yang telah disetujui.
  4. Komposisi adukan dapat diubah dalam periode pelaksanaan pekejaan oleh Pengawas dengan berdasar pada hasil test pada agregat dan test beton yang sudah selesai dikerjakan.
  5. Penggunaan material dan komposisi adukan yang konsisten, harus diterapkan agar tercapai hal-hal sebagai berikut :
-          Kekuatan beton rencana yaitu :
a.       Semua pekerjaan beton menggunakan beton mutu K-225 atau 22.5 Mpa.
b.      Untuk beton lainnya selain tersebut diatas menggunakan K- 175.
c.       Untuk beton non struktural menggunakan beton K-125 (1:3:5)
d.      Beton yang padat, kedap air, dan tahan terhadap pengaruh cuaca dan lingkungan.
e.       Pengeruh kembang susut yang kecil.
5.      Syarat-syarat pelaksanaan.
  1. Pengadukan.
-          Kontraktor harus menyediakan, memelihara dan menggunakan alat pengaduk mekanisme ( beton molen ) yang harus selalu berada dalam kondisi baik, sehingga dapat dihasilkan mutu adukan yanghomogen. Jumlah tiap bagian dari komposisi adukan beton harus diukur dengan teliti sebelum dimasukkan ke dalam alat pengaduk, dan diukur dengan berdasarkan berat dan volume.
-          Pengadukan harus dilakukan dengan alat pengaduk yang mempunyai kapasitas minimum 0,2 M3 dengan waktu tidak kurang dari 1,5 menit setelah semua bahan adukan beton dimasukkan dengan segera, kecuali air yang dapat dimasukkan sebagian lebih dahulu. Pengawas berhak untuk memerintahkan memperpanjang proses pengadukan bila ternyata hasil adukan yang ada gagal menunjukkan beton yang homogen seluruhnya dan kekentalan yang tidak merata. Adukan beton yang dihasilkan dari proses pengadukan tadi harus mempunyai komposisi dan kekentalan yang merata untuk keseluruhannya.
-          Air untuk pencampur adukan beton dapat diberikan sebelum dan sewaktu pengadukan dengan kemungkinan penambahan sedikit air pada waktu proses pengeluaran dari adukan yang dapat dilakukan berangsur-angsur. Penambahan air yang berlebihan yang dimaksud untuk menjaga kekentalan yang diisyaratkan, tidak dapat dibenarkan. Mesin pengaduk yang menunjukan hasil yang tidak memuaskan, harus segera diperbaiki atau diganti dengan yang baik lainnya. Pada alat pengaduk yang ditempatkan secara sentral, atau pada mixing plants, kontraktor harus menyediakan sarana agar proses pengadukan dapat diawasi dengan baik dari tempat yang tidak menunggu pelaksanaan pekerjaan pengadukan. Alat pengaduk tidak boleh digunakan untuk mengaduk adukan dengan volume yang melebihi kapasitasnya kecuali diinstruksikan Pengawas.
-          Alat pengaduk ( beton molen ) harus benar-benar kosong dan bersih sebelum diisi bahan-bahan untuk mengaduk beton, dan harus dicuci bersih setelah selesai mengaduk pada suatu pengecoran. Pada saat memulai adukan yang pertama pada suatu pengecoran dengan beton molen yang sudah bersih, pengadukan yang pertama harus mengandung koral dengan jumlah perbandingan separuh dari jumlah perbandingan normalnya untuk menjaga adanya meterial halus dan semen yang tertinggal melekat pada bagian dalam beton molen. Juga lama pengadukan dengan kondisi pertama ini harus dilakukan dengan sedikitnya satu menit lebih lama dari waktu pengadukan normal.
-          Pengadukan adukan dengan cara manual tidak diperkenankan, terkecuali untuk suatu jumlah yang kecil sekali dalam hal inipun diperkenankan setelah mendapat persetujuan Pengawas. Pengadukan dengan manual ( hand mixing ) ini harus dilakukan pada suatu plat form yang mempunyai tepi-tepi penghalang. Pada proses pengadukan ini, bahan-bahan yang akan diaduk harus diaduk dulu secara kering dengan sedikitnya 3 ( tiga ) kali pengadukan, untuk kemudian air pencampurnya disemprotkan dengan selang air, dan setelah itu diadakan pengadukan kembali dengan sedikitnya 3 ( tiga ) kali pengadukan sampai didapat suatu adukan yang benar-benar merata. Dalam pengadukan ini kekentalannya dapat dinaikkan dengan 10 persen, serta tidak diperkenankan melakukan pengadukan dengan cara ini untuk suatu jumlah yang lebih dari 0,5 m3 diaduk sekaligus.

  1. Transportasi adukan.
-          Adukan beton dari tempat pengaduk harus secepatnya diangkut ketempat pengecoran dengan cara sepraktis mungkin yang metodenya harus mendapat persetujuan Pengawas terlebih dahulu. Metode yang dipakai harus menjaga jangan sampai terjadi pemisahan bahan-bahan campuran beton ( segregation ), kehilangan unsur-unsur betonnya dan harus dapat menjaga tidak timbulnya hal-hal negatif yang diakibatkan naiknya temperatur ataupun berubahnya kadar air pada adukan. Adukan yang diangkut harus segera dituangkan pada formwork (bekisting) yang sedekat mungkin dengan tujuan akhirnya untuk menjaga pengangkutan lebih lanjut serta pula penuangan adukan tidak boleh dengan menjatuh bebaskan adukan dengan tinggi jatuh lebih dari satu meter.
-          Alat-alat yang digunakan untuk mengangkut adukan beton harus terbuat dari metal, permukaan halus dan kedap air.
-          Adukan beton harus sampai ditempat dituangkan dengan kondisi benar-benar merata ( homogen ). Slump test yang dilakukan untuk sample yang diambil pada saat adukan dituangkan kebekisting harus tidak melewati batas-batas toleransi yang ditentukan pada pasal 4.10.
  1. Pengecoran.
-          Sebelum adukan dituangkan pada acuannya, kondisi permukaan dalam dari bekisting atau tempat beton dicorkan harus benar-benar bersih dari segala macam kotoran. Semua bekas-bekas beton yang tercecer pada baja tulangan dan bagian dalam bekisting harus dengan segera dibersihkan.

-          Juga air tergenang pada acuan beton atau pada tempat beton akan dicor harus segera dihilangkan. Aliran air yang dapat mengalir ketempat beton dicor, harus dicegah dengan mengadakan drainase yang baik atau dengan metode lain yang disetujui Pengawas, untuk mencegah jangan sampai beton yang baru dicor menjadi terkikis pada saat atau setelah proses pengecoran.
-          Pengecoran tidak boleh dimulai sebelum kondisi bekisting, tempat beton dicor, kondisi pemukaan beton yang berbatasan dengan daerah yang akan dicor, dan juga keadaan pembesian selesai diperiksa dan disetujui oleh Pengawas. Setelah diperiksa dan disetujui Pengawas maka pekerjaan yang dapat dilakukan hanyalah pekerjaan dalam atau terhadap bekisting sampai selesainya pengecoran beton pada daerah yang telah disetjui, terkecuali dengan seijin Pengawas.
-          Pada tiap pengecoran, kontraktor diwajibkan menempatkan seorang tenaga pelaksananya yang berpengalaman baik dalam pekerjaan beton, dan pelaksana ini harus hadir, mengawasi dan bertanggung jawab atas pekerjaan pengecoran. Sedang semua pekerjaan pengecoran harus dilakukan oleh tenaga-tenaga pekerja yang terlatih, yang jumlahnya harus mencukupi untuk menangani pekerjaan pengecoran yang dilakukan.
-          Tidak diperkenankan melakukan pengecoran untuk suatu bagian dari pekerjaan beton yang bersifat permanen tanpa dihadiri Pengawas atau wakil dari Pengawas ( inspector ).
-          Kontraktor harus mengatur kecepatan kerja dalam menyalurkan adukan beton agar didapat suatu rangkian kecepatan baik mengangkut, meratakan dan memadatkan adukan beton dengan suatu kecepatan yang sama dan menerus.
-          Mengencerkan adukan yang sudah diangkut sama sekali tidak diperkenankan, adukan beton yang sudah terlanjur agak mengeras tapi belum dicorkan.
-          Seluruh pekerjaan pengecoran beton harus diselesaikan segera sebelum adukan betonnya mulai mengeras. Dan segala langkah perlindungan harus segera dilakukan terhadap beton yang baru dicor, dimulai saat beton belum mengeras.
-          Dalam hal ini terjadi kerusakan alat pada saat pengecoran, atau dalam hal pelaksanaan suatu pengecoran tidak dapat dilaksanakan dengan menerus. Kontraktor harus segera memadatkan adukan yang sudah dicor sampai batas tertentu dengan kemiringan yang merata dan stabil saat beton masih dalam keadaan plastis. Bidang pengakhiran ini harus dalam keadaan bersih dan harus dijaga agar berada dalam keadaan lembab sebagaimana juga pada kondisi untuk construction joint, sebelum nantinya dituangkan adukan yang masih baru. Bila terjadi penyetopan pekerjaan pengecoran yang lebih lama dari satu jam, pekerjaan harus ditangguhkan sampai suatu keadaan dimana beton sudah dinyatakan mulai mengeras yang di tentukan oleh pihak Pengawas.
-          Beton yang baru selesai dicor, harus dilindungi terhadap rusak atau terganggu akibat sinar matahari ataupun hujan. Juga air yang mungkin mengganggu beton yang sudah dicorkan harus ditanggulangi sampai suatu batas waktu yang disetujui Pengawas terhitung mulai pengecorannya. Tidak sekalipun diperkenankan melakukan pengecoran beton dalam kondisi cuaca yang tidak baik untuk proses pengerasan beton tanpa suatu upaya perlindungan terhadap adukan beton, hal ini bisa dalam terjadi baik dalam keadaan cuaca yang panas sekali atau dalam keadaan hujan. Perlindungan yang dilakukan untuk mencegah hal-hal ini harus mendapat persetujuan Pengawas.
  1. Pemadatan dan adukan beton.
-          Adukan beton harus dipadatkan hingga mencapai kepadatan yang maksimum sehingga didapat beton yang terhindar dari rongga-rongga yang timbul antara celah-celah koral, gelembung udara, dan adukan tadi harus benar-benar memenuhi ruang yang dicor dan menyelimuti seluruh benda yang seharusnya tertanam dalam beton. Selama proses pengecoran, adukan beton harus dipadatkan dengan menggunakan vibrator yang mencukupi keperluan pekerjaan pengecoran yang dilakukan. Kekentalan adukan beton dan lama proses pemadatan harus diatur sedemikian rupa agar dicapai beton yang bebas dari rongga, pemisahan unsur-unsur pembentuk rongga.
-          Beton yang sedang mengeras harus selalu dibasahi mulai dari selesai pengecoran dengan sedikitnya selama 2 ( dua ) hari. Pembasahan harus dilakukan dengan menutup permukaan beton dengan kain atau material lain yang basah agar tetap lembab. Air yang digunakan untuk keperluan ini harus sama mutunya dengan air untuk bahan adukan beton.

  1. Perbaikan beton.
-          Segera setelah bekisting dibuka, kondisi beton harus diperiksa Pengawas. Bila dianggap oleh Pengawas perlu dilakukan langkah-langkah perbaikan atau pembongkaran, maka langkah tadi harus sepenuhnya dikerjakan atas beban biaya kontraktor.
-          Langkah-langkah perbaikan beton harus dilakukan oleh tenaga yang benar-benar ahli. Hal-hal yang perlu diperbaiki antara lain yang menyangkut hal-hal yang kurang baik pada permukaan beton terutama untuk kebutuhan finishing. Kecuali dinyatakan lain, maka pelaksanaan pekerjaan perbaikan ini harus diselesaikan dalam waktu 24 jam semenjak pembukaan bekisting. Tonjolan-tonjolan pada pemukaan beton harus dihilangkan.
-          Kondisi beton yang ternyata rusak akibat adanya rongga yang membahayakan dan pemukaan cekung yang berlebihan, dapat mengakibatkan perintah dibongkarnya beton tadi untuk kemudian dilakukan pembersihan dan pengecoran ulang. Batas-batas daerah yang harus dibongkar tadi akan ditentukan oleh pihak Pengawas, begitu juga langkah pengecoran dan material yang digunakan.
  1. Joint ( sambungan ).
-          Lokasi dan type dari construction joint harus sesuai dengan pada gambar rencana atau sebagaimana ditentukan Pengawas. Penambahan construction joint yang dikehendaki kontraktor demi pertimbangan pelaksanaan, harus mendapat persetujuan Pengawas lebih dahulu. Penentuan letak joint tadi harus memperhatikan pola gaya-gaya yang bekerja ataupun untuk menghindari terjadinya retak.
-          Pengecoran beton harus dilakukan secara terus menerus tanpa berhenti. Bila terjadi penghentian dalam pengecoran pada suatu lokasi dimana pada pengecoran nantinya, beton baru tidak akan tercampur dengan beton lama, maka batas tadi diperlakukan seperti construction joint, dimana permukaan construction joint harus dikasarkan, dibersihkan dengan air hingga bersih.
  1. Bekisting ( Acuan Beton ).
-          Beton harus benar-benar menjamin agar air yang terkandung dalam adukan beton tidak hilang atau berkurang, monstruksi bekisting harus cukup kaku, dengan pengaku-pengaku (bracing) dan pengikat (ties) untuk mencegah terjadinya penggeseran ataupun perubahan bentuk yang diakibatkan gayagaya yang mungkin bekerja pada bekisting tadi. Hubungan-hubungan antara bagian bekisting harus menggunakan alat-alat yang memadai agar didapat bentuk dan kekakuan yang baik. Pengikat bagian bekisting harus dilakukan horizontal dan vertikal. Semua bekisting harus direncanakan agar dalam proses pembukaan tanpa memukul atau merusak beton. Untuk pengikatan dalam beton harus menggunakan batang besi dn murnya.
-          Semua material yang selesai digunakan sebagai bekisting harus dibersihkan dengan teliti sebelum digunakan kembali, dan bekisting yang telah digunakan berulang kali dan kondisinya sudah tidak dapat diterima Pengawas, harus segera disingkirkan untuk tidak dapat dipergunakan lagi atau bilamana mungkin diperbaiki agar kembali smpurna kondisinya.
-          Semua pekerjaan sudut-sudut beton, bilamana dinyatakan lain dalam gambar harus ditakik 25 mm.

  1. Pembasahan dan meminyaki bidang bekisting.
-          Bagian dalam dari bekisting besi dan kayu boleh dipoles dengan non-staining mineral oil dengan sepengetahuan Pengawas. Pelumasan tadi harus dilakukan dengan hati-hati agar cairan tadi tidak mengenai bidang dasar pondasi dan juga pembesian.
-          Bekisting kayu bilamana dipoles minyak seperti tersebut diatas, harus dibasahi hingga benar-benar basah sebelum pengecoran beton.
  1. Pembongkaran bekisting.
-          Secara umum, kecuali dinyatakan lain oleh Pengawas, semua bekisting harus disingkirkan dari permukaan beton. Untuk memungkinkan tidak terganggunya kemajuan pekerjaan dan dapat dengan segera dilakukan langkah perbaikan, bila perlu bekisting harus secepatnya dibongkar segera setelah beton mempunyai kekerasan dan kekakuan seperlunya. Bekisting untuk bagian atas bidang beton yang miring, harus segera dibongkar setelah beton mempunyai kekakuan untuk mencegah berubahnya bentuk permukaan beton. Bilamana di perlukan perbaikan pada bidang atas beton yang miring maka perbaikan tadi harus sesegera mungkin, dan dilanjutkan dengan langkah-langkah penjagaan pada proses pengerasan beton ( curing ).
-          Pembukaan bekisting tidak diperkenankan dilakukan sebelum beton mencapai umur sesuai daftar dibawah ini setelah pengecorannya dan sebelum beton mengeras unutk menahan gaya-gaya yang akan ditahannya. Pembongkaran bekisting harus dilakukan dengan hati-hati untuk mencegah timbulnya kerusakan pada beton. Bilamana timbul kerusakan pada beton pada saat pembongkaran bekisting, maka langkah perbaikannya harus segera mungkin dilakukan. Daftar ketentuan diperkenankannya dibuka suatu bekisting bila dihitung sejak selesai pengecoran :
  • Sisi balok, dinding dan kolom yang tidak dibebani : 2 hari
  • Plat beton ( penyangga tidak dibuka ) : 3 hari.

  1. Pekerjaan pembesian / penulangan.
-          U m u m
Pemasangan besi tulangan beton harus memenuhi ketentuan-ketentuan dalam SK-SNI T-15-1991-03. Besi beton harus dipasang sebagaimana pada gambar rencana atau seperti yang diinstruksikan Pengawas. Terkecuali sebagaimana yang dinyatakan pada gambar atau diinstruksikan Pengawas, pengukuran pada pemasangan besi tulangan harus dilakukan terhadap as dari besi tulangan. Besi tulangan yang terpasang harus sesuai ukuran, bentuk, panjang, posisi dan banyaknya dan akan diperiksa setelah kondisi terpasang.
-          Pembersihan
Sebelum besi dipasang, besi beton harus dalam keadaan bersih, bebas dari karat, kotoran lemak, atau material lain yang seharusnya tidak melekat pada besi beton tadi dan dapat mengurangi atau menghilangkan lekatan antara beton dan besi beton. Dan pembersihan ini harus tetap dijaga sampai proses pengecoran beton.
-          Pembengkokan
Besi beton harus dibentuk dengan teliti hingga tercapai bentuk dan dimensi sesuai gambar rencana atau bending schedules yang disiapkan oleh kontraktor dan disetujui Pengawas. Semua proses pembengkokan ini dilakukan dengan cara lambat, tekanan yang konstan kesemua ujung-ujung pembesian harus mempunyai kait sebagaimana ditentukan dalam SK-SNI T-15-1991-03. Pembengkokan dengan cara dipanasi hanya dapat dibenarkan apabila telah mendapat ijin dari Pengawas.
-          Pelurusan
Besi tulangan tidak boleh dibengkokan dengan cara yang dapat menyebabkan kerusakan pada besi beton. Besi tulangan dengan kondisi yang tidak lurus atau dibengkokan dengan tidak sesuai gambar tidak diperkenankan dipakai.
-          Pemasangan.
Besi beton harus dipasang dengan teliti agar sesuai dengan gambar rencana, dan harus diikat dengan kuat dengan menggunakan kawat pengikat dan didudukkan pada support dan beton atau besi ataupun dengan hanger agar posisinya tidak berubah selama proses pemasangan dan pengecoran. Pengikat dan tumpuan dari besi tadi tidak boleh menyentuh bidang bidang bekisting dalam hal beton yang dicor adalah beton exposed. Bila besi tulangan didudukkan pada blok beton kecil, blok tadi harus dibuat dari beton yang mutunya sama dengan beton rencana dan bentuknya harus menjamin didapatnya permukaan beton yang baik. Kekakuan pada pemasangan besi beton harus menjamin agar tidak berubah bentuk dan tempat bila pekerja berjalan atau memanjat pembesian tadi. Ujung-ujung kawat pengikat harus ditekuk kearah dalam beton dan tidak diperkenankan mengarah keluar. Selama proses pengecoran beton, kontraktor harus menyediakan tenaga-tenaga pekerja yang khusus mengawasi dan memperbaiki pembesian dari kemungkinan tergeser atau berubah bentuk karena hal-hal yang mungkin timbul, dan hal-hal tadi harus cepat diperbaiki sebelum pengecoran mencapai daerah tersebut. Pemasangan besi beton harus mengingat syarat jarak bersih antar tulangan, atau antara tulangan dan angkur atau antara benda-benda metal tertanam sebagaimana yang di tentukan dalam SK-SNI T-15-1991-03.
-          Selimut beton.
Besi beton harus dipasang dengan maksimum selimut beton ( concrete cover ) sebagaimana pada gambar rencana atau sebagaimana ditentukan Pengawas. Dalam segala hal tebal selimut beton tidak boleh diambil kurang dari 20 mm.
-          Sambungan lewatan ( splicing ).
  • Sambungan lewatan harus dibuat sesuai gambar rencana, instruksi Pengawas atau minimal mengikuti ketentuan dalam SK-SNI T-15-1991-03.
-          Bilamana dirasa perlu untuk melakukan sambungan lewatan, pada posisi lain dari posisi pada gambar rencana, posisi tersebut harus ditentukan oleh Pengawas. Sambungan ini tidak diperkenankan diletakkan pada lokasi tegangan yang maksimum dan penyambungan pada besi beton yang letaknya bersebelahan agar dilaksanakan dengan bergeser posisinya ( staggered ). Bilamana dikehendaki satu panjang yang tanpa sambungan, panjang dari batang tadi harus dibuat sepanjang yang bisa dilakukan dengan tetap memperhatikan panjang sambungan lewatan sebagimana ditentukan dalam SK-SNI T-15-1991-03 terkecuali ditentukan lain.

PASAL 6
PEKERJAAN DINDING

1.      Lingkup pekerjaan
-         Menyediakan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
-         Meliputi pekerjaan pasangan dengan bahan yang disebut dalam persyaratan ini.

2.      Bahan / Material dan Campuran
-         Semen
Semen seperti untuk pekerjaan dinding harus sama kualitasnya seperti semen yang ditentukan untuk pekerjaan beton.
-         Pasir
Pasir untuk pekerjaan dinding adalah pasir pasangan  dengan kualitas  yang baik dan sesuai untuk pekerjaan tersebut.
-         Air
Air yang dipakai untuk pekerjaan dinding harus memenuhi syarat-syarat sama dengan pekerjaan beton.

3.      Campuran / Adukan
Komposisi:
Jenis adukan berikut harus dipakai sesuai dengan yang diinstruksikan dalam gambar atau dalam spesifikasi di bawah ini :
Jenis
Adukan
M 1
1 Pc : 2 pasir
M 2
1Pc : 4 pasir






Ketinggian pemasangan dinding sesuai dengan komposisi campurannya dan harus sesuai dengan gambar kerja.

4.      Mengatur Adukan
Adukan harus dicampur dalam alat tempat pencampuran yang telah disetujui oleh Supervisi atau dicampur dengan tangan, di atas permukaan yang keras. Sangat dilarang memakai adukan yang sudah mulai mengeras atau membubuhkannya untuk dipakai lagi.

5.      Dinding Pasangan Bata
-         Batu Bata
Batu bata cetak mesin dari tanah liat, hasil produksi lokal dengan ukuran nominal 6 cm x 12 cm x 24 cm yang dibakar dengan baik dan bersudut tajam serta rata, tanpa cacat atau mengandung kotoran. Meskipun ukuran bata yang biasa diperoleh disuatu daerah mungkin berbeda dengan ukuran tersebut menyimpang, diusahakan agar tidak terlalu menyimpang dari ukuran-ukuran tersebut.
Sesuai dengan pasal 82 dari A.V. 1941, minimum daya tekan ultimate harus 100 Kg/Cm2. Bata yang dipakai harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a.       Kualitas baik.
b.      Pembakaran matang.
c.       Warna merata.
d.      Sisi dengan permukaan rata tegak lurus dan tajam.
e.       Keras dan tidak mudah patah.
f.        Harus satu ukuran dan satu kualitas (kalau ada perbedaan tidak boleh lebih dari 3 mm).
g.       Penyerahan ditempat pekerjaan hanya diizinkan maksimum 5% yang patah.

6.      Campuran
-          Semua dinding mulai dari ujung atas sloof pondasi beton sampai 30 cm   di atas lantai jadi (trasraam) harus dibuat dari adukan jenis M1 seperti ditunjukan dalam gambar kerja. Selanjutnya di atasnya dipakai adukan jenis M2 (1Pc : 4Ps), kecuali ditentukan lain dalam gambar kerja.
-          Dinding kamar mandi, WC dan sebagainya, jika tidak ada penentuan lain harus memakai adukan jenis yang sama, M1 sampai ketinggian 1,5 meter diatas lantai jadi (trasraam).

7.      Pelaksanaan
-          Dinding harus dipasang (uitzet) dan didirikan untuk masing-masing ukuran ketebalan dan ketinggian yang disyaratkan seperti yang ditunjukan dalam gambar dan kontraktor harus memasang piket (uitzet) lubang-lubang dan sebagainya dengan alat uitzet yang disetujui. Blok-blok atau bata dipasang dengan adukan pengikat  sambungan (spasi) 10 mm  didasari dengan baik dan sambungan–sambungan yang terus lurus dan rata.
-          Dalam pemasangan tembok tidak boleh meneruskan disuatu bagian lebih dari satu meter tingginya.

8.      Perlindungan dan Perawatan
-          Dalam mendirikan dinding yang terkena udara terbuka, selama waktu hujan lebat, harus diberi perlindungan dengan menutup bagian atas dari tembok bahan penutup yang sesuai.
-          Dinding tembok harus dibasahi terus menerus selama paling sedikit 7 hari setelah didirikan/pemasangan.

9.      Angker dan Pengikat lainnya
Antara sambungan dinding dengan kolam, pondasi dan lain-lain harus dipasang angker-angker dan pengikat lainnya pada sambungan-sambungan dinding tersebut setelah dibersihkan dari kulit ozid besi, karat atau debu bangunan, diameternya minimal 10 mm dan terbuat dari baja U 24. Beton harus dikasarkan dengan alat yang sesuai pada sambungan vertikal dengan dinding agar adukan tembok dapat merekat. 


PASAL 7
PEKERJAAN ADUKAN DAN PLESTERAN
1. Lingkup pekerjaan.
  1. Meliputi pengadaan dan pengerjaan semua tenaga kerja, peralatan, bahan-bahan adukan dan plesteran dengan berbagai komposisi campuran sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam gambar.
  2. Mengadakan koordinasi dengan disiplin pekerjaan yang lain yang ada hubungannya dengan pekerjaan adukan dan plesteran, yaitu seperti :
-          Pekerjaan batu belah dan batu bata.
-          Pekerjaan beton dan lain-lain.
2.      Bahan.
  1. Semen portland ( PC ).
Semen untuk pekerjaan adukan dan plesteran sama dengan yang digunakan untuk pekerjaan beton.
  1. Pasir.
Pasir yang digunakan harus pasir yang berbutir, tajam dan keras. Kadar lumpur yang terkandung dalam pasir tidak boleh lebih dari 5% dan harus memenuhi persyaratan NI 3 PUBB 1970.
  1. A i r
Air yang digunakan untuk adukan dan plesteran sama dengan yang digunakan untuk pekerjaan beton.
3.      Persyaratan
  1. Bahan adukan harus dicampur dalam keadaan kering dan diaduk dengan alat / mesin pengaduk diatas alas dari papan sehingga benar-benar mencampur, baru kemudian diaduk dengan air hingga merata dalam warna dan konsistensi. Adukan yang telah mulai mengeras harus dibuang. Melunakkan adukan yang telah mengeras tidak diperbolehkan.
  2. Proporsi adukan, plesteran harus mengikuti NI 3 – 1970, NI 8 – 1964 atau sesuai dengan instruksi yang diberikan Pengawas.
4.      Cara pengerjaan.
  1. Sebelum pasangan plesteran dimulai, semua bidang dinding yang akan diplester, harus dibersihkan dandisiram air dahulu, sedangkan siar-siarnya harus diketuk sedalam 1 cm. Pekerjaan plesteran harus dilaksanakan dengan penuh keahlian dan ketelitian. Bidang-bidang plesteran yang tidak rata, berombak atau retak-retak harus diulangi dan diperbaiki. Untuk kemudian pekerjaan plesteran dapat dibuat alur-alur duga / kepala plesteran / kelabangan terlebih dahulu dengan ketebalan sama dengan tebal plesteran yang direncanakan.
  2. Plesteran yang baru saja selesai tidak boleh langsung difinish, dan selama proses pengeringan plesteran harus disiram air agar tidak terjadi retak-retak rambut akibat proses pengeringan yang terlalu cepat selama 7 hari.
  3. Bidang-bidang beton yang tampak dan akan diplester, sebelumnya harus dipahat kasar dahulu, kemudiandisiram / dibasahi air semen agar plesteran dapat merekat dengan baik.
  4. Plesteran untuk bidang / dinding yang akan dicat dengan cat tembok acrylic emulsion atau dilabur dengan bahan lain sebelumnya harus diratakan dengan acian dan digosok hingga halus dengan amplas bekas pakai atau kertas pembungkus / zak semen.
  5. Perbaikan dinding-dinding plesteran baik bidang baru yang dibongkar kembali dan diperbaiki lagi, maupun bidang lama / direhab, harus dikerjakan sedemikian rupa sehingga sambungan bidang plesteran benar-benar satu bidang yang rata, tidak retak-retak, dan terjadi ikatan yang benar-benar kuat.
  6. Tebal plesteran bila tidak ditunjukkan lain dalam persyaratan dan gambar, adalah :
-          Untuk dinding batu, tebal minimum 15 mm
-          Untuk bidang konstruksi beton, tebal minimum 5 mm.
  1. Untuk semua sponningen ( lingir ) harus digunakan proporsi campuran 1 pc : 4 ps, sponningen harus benar-benar rata, siku dan tajam pada susut-sudutnya.

PASAL 8
PEKERJAAN PENGECATAN ( CAT KAYU DAN TEMBOK )

  1. Untuk pekerjaan finishing kayu, sebelummemulai pengecatan, semua bagian harus dibersihkan terlebih dahulu, bagian yang cacat/lubang gerek diberi wood filler, digosok sampai halus dan rata dengan menggunakan amplas No. 1. Dilanjutkan dengan pewarnaan kayu dengan wood stain,digosok sampai halus atau bias langsung dilapisi dengan sanding seater dan lapisan terakhir memakai melamin clear gloss.
  2. Pengecatan dengan menggunakan melamin clear dilakukan secara berulang minimal sampai 2-3 lapis atau sampai mencapi hasil rata, mengkilap dan baik.
  3. Semua pekerjaan finishing kayu diatas menggunakan produk ultran untuk luar dan impra untuk bagian dalam.
  4. Untuk finishing tembok digunakan cat tembok produk MOWILEX atau yang setara dan warna ditentukan setelah diskusi dengan pihak direksi. Untuk Kayu Menggunakan cat platon.
  5. Sebelum dicat permukaan tembok harus discrub hingga permukaan tembok yang di cat tidak terkelupas.
  6. Pemborong harus mengajukan contoh warna dan tidak diijinkan memakai cat diluar ketentuan dalam bestek ini.
  7. Merk cat yang dip

PASAL 9
PEKERJAAN PAPAN NAMA
I.          LINGKUP PEKERJAAN
1.      Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan dengan hasil yang baik dan diterima oleh Perencana dan Pengawas.
2.      Pekerjaan ini meliputi pekerjaan Papan nama yang mana papan nama
II.        PERSYARATAN BAHAN
1.      Papan nama yang digunakan adalah rangka besi dengan plat polos dengan dengan mutu terbaik pada jenisnya.
-          Ukuran panjang, lebar dan tebal harus sesuai dengan gambar.
-          Tulisan Nama disesuai pada gambar.
-          Bentuk disesuaikan pada gambar


PASAL 10
P E N U T U P

Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini dibuat dengan tujuan untuk mencapai sasaran pekerjaan secara baik. Apabila  kegiatan pekejan yang belum tercakup dalam RKS ini, tetapi nyata-nyata menjadi bagian yang tidak terpisahkan  dari urutan penyelesaian pekerjaan, maka bagian pekerjaan tersebut menjadi kewajiban kontraktor untuk  melaksanakannya demi menuju penyelesaian pekerjaan secara sempurna.



Disetujui
....................................................................




....................................................................
NIP. ......................................


Bone Bolango,                     2013
Dibuat oleh
CV. Gorontalo Teknik Gorontalo




MUHLIS LAKODI, ST
Direktur


Mengetahui :
KUASA PENGGUNA ANGGARAN




....................................................................
NIP. ......................................


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Data GTC